KPK Periksa Setya Novanto Sebagai Saksi Tersangka Dirut PLN Nonaktif, Sofyan Basir

SHARE

Ilustrasi


CARAPANDANG.COM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan bahwa hari ini, Selasa (14/5), pihaknya akan memanggil mantan Ketua DPR, Setya Novanto. Pemanggilan Novanto untuk penyidikan kasus tindak pidana korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. 

Politisi senior Partai Golkar ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PLN nonaktif, Sofyan Basir. "Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR, Setya Novanto, sebagai saksi untuk tersangka SFB terkait tindak pidana korupsi kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1," jelasnya di Jakarta, Selasa (14/5).

Untuk diketahui, nama Novanto sempat disebut dalam persidangan perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan terdakwa mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Idrus Markham. Awalnya, pengurusan PLTU Riau-1 dilakukan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, dengan melaporkan ke Novanto, namun setelah Novanto ditahan KPK dalam kasus KTP elektronik, Saragih melaporkan perkembangan proyek PLTU Riau-1 ke Markham.

Idrus melakukan komunikasi dengan Saragih, dalam komunikasi itu, terdakwa selaku penanggung jawab Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar mengarahkan Saragih selaku bendahara untuk meminta uang sejumlah 2,5 juta dolar Amerika Serikat kepada pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo guna keperluan Munaslub Partai Golkar pada 2017.