KPK Puji Komitmen Pemprov Sumbar dalam Pelaporan LHKPN

SHARE

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah mengaku pihaknya memiliki komitmen kuat terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Dikatakannya, implementasi komitmen itu tampak dari tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pe


Laporan: Linda Sari

SUMBAR, CARAPANDANG.COM - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah mengaku pihaknya memiliki komitmen kuat terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Dikatakannya, implementasi komitmen itu tampak dari tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setiap tahun kepada KPK.

"Kita sangat komit dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Buktinya, LHKPN tahun 2023 seluruh pejabat Pemprov Sumbar telah disampaikan 100 persen dengan tepat waktu kepada KPK," ucap Gubernur Mahyeldi saat menghadiri pembukaan kegiatan Roadshow Bus KPK di Auditorium Gubernuran, Kamis (12/10/2023).

Lebih lanjut Gubernur Mahyeldi mengatakan hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang menegaskan setiap penyelenggara negara atau pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif, wajib menyampaikan LHKPN. Pelaporannya dilakukan secara online mulai dari tanggal 2 Januari hingga 21 Maret setiap tahun kepada KPK.

“Penyampaian LHKPN ini penting, apalagi saat ini masalah perolehan harta kekayaan penyelenggara negara tengah menjadi sorotan publik,” tegas Mahyeldi.

Sementara itu, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Dr. Wawan Wardiana mengatakan tingkat kepatuhan penyelenggara negara atau pejabat negara di Sumbar dalam pelaporan LHKPN cukup baik. Berdasarkan data KPK, untuk tahun 2023 pelaporan kekayaan dari eksekutif telah 100 persen tuntas. Namun, sayangnya untuk legislatif belum semua yang melaporkan.

"Kita berharap kedepan, yang melaporkan bukan hanya eksekutif tapi juga legislatif. Karena ini adalah amanat undang-undang, jadi semua wajib mematuhi," harap Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK.

Menurut Wawan, dewasa ini ada tiga strategi pemberantasan korupsi yang tengah dijalankan KPK, ketiga strategi tersebut biasa dikenal dengan istilah Trisula Pemberantasan Korupsi.

"Trisula Pemberantasan Korupsi itu adalah Penindakan, Pencegahan, dan Pendidikan," tegas Wawan.

Wawan juga mengatakan, penyampaian LHKPN termasuk bagian dari langkah untuk mendukung strategi pencegahan. Sedangkan Roadshow Bus KPK merupakan bagian dari strategi pendidikan. Sebab program yang dilakukan, meliputi seminar, pelatihan, diskusi, pemutaran film, dan kegiatan lain terkait anti-korupsi. Sasarannya tidak hanya instansi, melainkan masyarakat umum seperti pelajar. Di Sumbar kegiatan ini dilaksanakan mulai 6-15 Oktober 2023.

Roadshow Bus KPK di Sumbar dilaksanakan di Kota Payakumbuh, Bukittinggi, Padang, Pariaman, serta Solok. Khusus di lingkungan Pemprov Sumbar, kegiatan ini juga dirangkai dengan bazar di halaman Kantor Gubernur Sumbar. (adpsb)