KPU Diminta Hentikan Gunakan Dana Hibah Pilkada

SHARE

ilustrasi : Pilkada serentak 2020


CARAPANDANG.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Thomas Dohu mengatakan, telah meminta KPU pada sembilan kabupaten yang menyelenggarakan pilkada serentak 2020, untuk menghentikan penggunaan dana hibah.

Penghentian penggunaan dana hibah itu dilakukan mulai tutup buku 31 Maret 2020, karena adanya keputusan untuk menunda pilkada serentak 2020, kata Thomas Dohu kepada ANTARA di Kupang, Senin (6/4/2020).

"Belum ada keputusan secara resmi penundaan pilkada, tetapi sudah ada kesepakatan, sehingga semua transaksi yang menggunakan dana hibah sudah harus ditutup," katanya.

Menurut dia, KPU RI juga sudah mengeluarkan surat nomor: 353, tertanggal 2 April 2020, tentang transaksi penggunaan dana hibah.

"Jadi sudah ada surat KPU RI agar melakukan 'cut off' atau penutupan transaksi penggunaan dana hibah," kata Thomas Dohu menjelaskan.

Dijelaskan, dana hibah tersebut tetap disimpan dalam rekening kabupaten masing-masing, sambil menunggu instruksi Menteri Dalam Negeri.

"Penutupan transaksi ini dilakukan sambil menunggu intruksi Mendagri untuk dikembalikan kepada Pemda masing-masing. Dana itu akan dikembalikan setelah ada pemberitahuan dari Mendagri," katanya.

Mengenai dana yang belum dimanfaatkan, dia mengatakan, belum mengetahui pasti karena besaran dana itu sesuai dengan pengeluaran di kabupaten masing-masing.