KPU Kapuas Hulu Wajibkan Pasangan Calon Test Swab Sebelum Mendaftar

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM - Komisioner KPU Kapuas Hulu, Kalimantan Barat,  M Yusuf mengatakan semua bakal pasangan calon sebelum melakukan pendaftaran wajib menjalani tes swab sebelum mendaftarkan diri ke KPU. 

"Pasangan calon wajib diambil sampel swab antisipasi sebaran Covid-19 dan dan hasil swab itu nanti dilampirkan saat penyerahan dokumen pendaftaran di KPU Kapuas Hulu," ujarnya saat Rapat koordinasi persiapan pendaftaran bakal pasangan calon, di Putussibau, Ibu Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (1/9).

Dia mengatakan langkah ini sebagai bentuk upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dan ini sebagai bukti bahwa KPU Kapuas Hulu sudah siap untuk melaksanakan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu dengan menerapkan protokol kesehatan. 

Selain itu, dia menjelaskan saat pendaftaran dilakukan secara terbatas bagi yang mendampingi pasangan calon, dan pengurus inti partai politik dan sejumlah pendukung dengan jumlah maksimal 30 orang.

Menurut dia, terkait pendaftaran bakal pasangan calon dijadwalkan pada 4 hingga 6 September 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker dan pengukuran suhu tubuh yang melibatkan instansi terkait.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Kesehatan Kapuas Hulu, Nazaruddin mengatakan terkait pengambilan swab sebaiknya dilakukan jauh hari sebelumnya, mengingat untuk menunggu swab laboratorium banyak yang antre.

"Untuk swab itu memang penting tetapi perlu koordinasi lagi, karena waktu pendaftaran sangat mepet," jelas Nazaruddin.