KPU Malaysia (SPR) Putuskan Pelaksanaan Pemilu Negeri (PRN) untuk Enam Negara Bagian

SHARE


CARAPANDANG - Komisi Pemilihan Umum Malaysia (SPR) memutuskan pelaksanaan pemilihan umum negeri (PRN) untuk enam negara bagian pada 12 Agustus 2023.

Ketua SPR Malaysia Abdul Ghani Salleh di Kuala Lumpur pada Rabu mengatakan bahwa PRN akan dilaksanakan serentak di Kedah, Kelantan, Terengganu, Pulau Pinang, Selangor dan Negeri Sembilan.

Ia mengatakan PRN menetapkan 29 Juli untuk jadwal pengajuan calon sedangkan pemilihan awal ditetapkan pada 8 Agustus.

Berdasarkan daftar pemilih terkini yang diperbarui pada 21 Juni, SPR mendata sekitar 9,7 juta orang akan memilih pada PRN ke-15 di enam negara bagian tersebut. PRN di sana, menurut Abdul Ghani, melibatkan 245 Dewan Undangan Negeri (DUN) atau anggota dewan, yakni 36 kursi DUN di Kedah, 45 kursi di Kelantan, 32 kursi di Terengganu, 40 kursi di Pulau Pinang, 56 kursi di Selangor dan 36 kursi di Negeri Sembilan.

Kampanye berlangsung selama 14 hari setelah pengajuan calon anggota dewan pada 29 Juli sampai dengan 11 Agustus pukul 11.58 waktu setempat.

SPR menurunkan 252 Tim Pemberdayaan Kampanye Pemilu untuk memantau aktivitas selama masa kampanye PRN.

Tim terdiri dari Polisi Kerajaan Malaysia, aparat setempat dan wakil dari anggota dewan yang bertanding.

Sebanyak 3.450 pusat pemilihan yang terdiri dari 17.425 tempat atau saluran memilih, ujar dia.

Pertemuan penetapan PRN ke-15, ia mengatakan dilakukan setelah masing-masing dari enam negeri tersebut mengumumkan pembubaran DUN, sehingga perlu segera dilaksanakan Pemilu untuk mengisi kekosongan.