KPU Pohuwato Tegaskan Komitmen dalam Pilkada 2024

SHARE

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato kembali menegaskan komitmennya dalam mempersiapkan Pilkada serentak tahun 2024 dengan menggelar Rapat Kerja pembentukan badan adhoc.


Laporan: Hamid Toliu

POHUWATO, CARAPANDANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato kembali menegaskan komitmennya dalam mempersiapkan Pilkada serentak tahun 2024 dengan menggelar Rapat Kerja pembentukan badan adhoc. 

Rapat tersebut diadakan bersama instansi terkait dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Plh Ketua KPU Iskandar Ibrahim, anggota KPU Usman Dunda, Sekretaris Kesbangpol Yuslan Samadi, anggota Bawaslu Pohuwato Munawar, serta para Camat dan Kepala Desa/Lurah se Kabupaten Pohuwato.

Dalam kesempatan tersebut, Iskandar Ibrahim, menyampaikan bahwa rapat kerja tersebut dilakukan untuk menyelaraskan perekrutan badan adhoc, baik PPK maupun PPS. 

"Rapat kerja kita hari ini untuk membangun penyelarasan dengan instansi terkait, terutama dengan para camat, kepala desa, dinas kesehatan, dan kepala puskesmas, terkait dengan perekrutan badan adhoc baik PPK maupun PPS," ujar Iskandar.

Iskandar juga menyoroti pentingnya dukungan fasilitas dari pemerintah kecamatan dan pemerintah desa bagi penyelenggara di tingkat PPK dan PPS pada Pilkada 2024. 

"Dukungan fasilitas dari pemerintah kecamatan dan pemerintah desa merupakan hal yang wajib diberikan untuk penyelenggara di tingkat PPK dan PPS pada Pilkada 2024," tambahnya.

Menanggapi pertanyaan terkait persyaratan menjadi anggota PPK atau calon anggota PPS, Iskandar menjelaskan bahwa KPU tidak menyediakan fasilitas kesehatan, namun menekankan bahwa surat kesehatan jasmani dan rohani merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi. 

"Kemudian juga ada hasil pemeriksaan penyakit terutama tiga item penyakit yaitu, pemeriksaan tekanan darah, kolesterol, maupun gula darah," ungkapnya.

Lebih lanjut, Iskandar memperkuat pada rapat kerja bersama camat dan kepala desa maupun lurah yang berada di wilayah kabupaten, agar dapat memberikan kemudahan atau akses bagi aparat yang kemudian mendaftar sebagai PPK dan PPS. 

"Kemudahan yang kami maksud yakni memberikan izin kepada aparatnya mendaftar sebagai anggota PPK maupun PPS yang nanti akan menjadi bagian dari penyelenggara pemilu untuk mensukseskan Pilkada di tahun 2024 ini," tutupnya.