KPU: Segera Cetak KTP Elektronik

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diimbau segera mencetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik (El), karena menjadi syarat penggunaan hak pilih dalam pemilu 2019.

“Hari H pemungutan suara, yang dibawa itu KTP elektronik. Jadi KTP elektroniknya sudah harus tercetak,” ujar Komisioner KPU RI Viryan Azis, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/9).

Viryan menegaskan, penggunaan KTP El untuk mencoblos sesuai dengan amanat UU Pemilu. Bahkan, UU itu menyebutkan penggunaan surat keterangan (suket) sebagai pengganti e-KTP yang masih diproses, sudah tidak berlaku hingga akhir 2018.

“Di dalam UU Nomor 10 tahun 2016 disebutkan surat keterangan atau suket, sebagai pengganti KTP elektronik itu berlaku hingga akhir Desember 2018,” tambahnya.

Sebelumnya, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa mencoret warga yang tidak memiliki KTP el dalam daftar pemilih.