KPU Tanah Datar: Saat Mendaftar Bakal Paslon Diperbolehkan Bawa Massa Maksimal 20 Orang

SHARE

Ketua KPU Tanah Datar, Fahrul Rozi


CARAPANDANG.COM -   Ketua KPU Tanah Datar, Fahrul Rozi mengatakan bahwa pihaknya secara tegas melarang kepada bakal calon kepala daerah di daerah itu membawa massa saat mendaftar ke KPU Jumat hingga Minggu mendatang.

Dia menjelaskan larangan membawa jumlah massa yang banyak bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Tanah Datar. "Ini bentuk antisipasi kami agar tidak terjadi penyebaran Covid-19," ujarnya  di Batusangkar ,Kamis (3/9).

Fahrul menjelaskan setiap pasangan hanya diperbolehkan membawa massa maksimal 20 orang. Dan massa yang hadir selama masa pendaftaran tersebut diwajibkan memakai masker. 

Lebih lanjut dia menjelaskan, saat pendaftaran berlangsung di dalam ruangan hanya diperbolehkan masuk bakal pasangan calon, partai politik yang mengusung, dan petugas penghubung. "Jadi setiap bakal pasangan calon tidak diizinkan membawa massa berjumlah besar dan tetap menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Sementara penyerahan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan bakal calon diserahkan dalam bentuk hard copy atau salinan asli dan berbentuk soft copy dengan formatnya Pdf. Dokumen itu dimasukkan ke dalam map dan ditulis dengan nama pasangan calon serta partai politik atau gabungan partai politik.

Ia menegaskan kepada partai politik atau gabungan partai politik yang telah mendaftarkan pasangan calon tidak dapat lagi menarik dukungannya sejak pendaftaran. Sedangkan bagi pasangan calon yang telah menandatangani kesepakatan pengusulan dan telah didaftarkan tidak dapat mengundurkan diri sejak pendaftaran.