Kriteria Desa Fiktif Menurut Menkeu Sri Mulyani

SHARE

Sri Mulyani


CARAPANDANG.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan beberapa kriteria yang menggambarkan sebuah desa tergolong desa fiktif atau desa yang memiliki nama tapi tidak berpenghuni.

Sri Mulyani mengatakan bahwa sebuah indikator dasar yang merupakan ciri-ciri dari sebuah desa non-fiktif yaitu harus memiliki minimal sejumlah 5.000 penduduk untuk di Jawa dan 3.000 penduduk untuk di luar Jawa.

“Kalau desa di Jawa harus minimal 5.000 penduduknya, kalau di luar Jawa ada yang 2.000 ada yang 3.000, yang di Timur lebih sedikit lagi. Tapi tidak ada yang lebih kecil di bawah seribu,” katanya dalam acara Sosialisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa 2020, di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis.

Sementara itu, ia menuturkan kriteria utama yang paling mudah untuk mengidentifikasi bahwa desa tersebut adalah desa fiktif yaitu jumlah penduduknya yang berada di bawah 1.000 atau bahkan 100 orang.

"Jadi kalau ada desa yang jumlah penduduknya di bawah 100 itu kan berarti kan bukan desa. Kecuali desa warisan dalam hal ini,” ujarnya.

Tak hanya dilihat dari jumlah penduduk, Sri Mulyani menyebutkan indikator lain bisa dilihat melalui suatu perubahan karena adanya bencana alam sebab pasti akan didaftarkan ulang terkait batas desa dan lainnya.

“Jadi dalam hal ini, mungkin kita akan lihat kalau ada desa yang bahkan enggak ada penduduknya, ya itu menunjukkan bahwa indikatornya sudah minimum thresholdnya (batasannya) sudah enggak ada,” katanya.

Sri Mulyani menegaskan pihaknya tak segan untuk mencabut anggaran dana yang telah ditransfer kepada desa fiktif jika telah terbukti keberadaannya.

“Kalau ada daerah yang ketahuan ada dana desa yang ternyata desanya tidak legitimasi, ya kita bekukan. Kalau sudah terlanjur transfer (dana desa) ya kita ambil lagi,” tegasnya.

Ia pun menuturkan saat ini Kemenkeu sedang bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negari dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk merapikan data base penerima dana desa serta mendalami kejanggalan yang terjadi tersebut.