KTP Elektronik, Daftar Pemilih, & Pertaruhan Pemilu

SHARE

Pemilu (KPU)


CARAPANDANG.COM – KTP Elektronik semula memiliki misi mulia sebagai data kependudukan yang valid. Salah satunya untuk digunakan dalam event pemilu. Pemilu kerap bertemu dengan masalah yang itu-itu lagi yakni data pemilih. Dan seiring dengan sengkarut KTP Elektronik, maka pemilu 2019 bisa menjadi terkubang dalam kesalahan data pemilih.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo menyebutkan perekaman KTP Elektronik telah mencapai 97 persen. Namun masih ada 11 juta penduduk Indonesia yang belum mendapatkan atau melakukan perekaman KTP Elektronik.

"Data inilah yang digunakan untuk pelaksanaan pemilu. Maka, perlu sinergitas jajaran Kemendagri dengan KPU terkait dengan penetapan untuk DPT (daftar pemilih tetap) dan sebagainya," kata Hadi di Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (2/5/2018).

Suksesnya pemilu tak terlepas dari kebenaran data. Memilih dalam pemilihan umum merupakan hak asasi dari warga negara. Tentu hak ini harus dipenuhi oleh negara. Sengkarut mengenai data pemilih harus diantisipasi sebelum menjadi “ledakan” di kemudian hari.

Data pemilih juga terkait dengan kredibilitas dari suatu pemilu. Pemilu yang luber jurdil pun memerlukan data awal pemilih yang benar. Sengkarut data dapat menimbulkan syak wasangka, mulai dari mobilisasi massa, kecurangan data, dan sebagainya. Demokrasi substansial dipertaruhkan melalui data pemilih di pemilu.