Kurikulum Darurat Melakukan Penyederhanaan Kompetensi Dasar Yang Mengacu Pada Kurikulum 2013

SHARE

Beban kerja guru


CARAPANDANG.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), mengumumkan penyesuaian kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Pemerintah mengimplementasikan dua kebijakan baru yaitu perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning dan kurikulum darurat (dalam kondisi khusus). Hal tersebut diumumkan pada Jumat (7/8/2020).

Kurikulum darurat merupakan penyederhanaan kompetensi dasar yang mengacu pada kurikulum 2013. Penyederhanaan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.

Untuk meringankan kesulitan pembelajaran di masa Covid-19, kurikulum darurat dan modul pembelajaran dapat digunakan. Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) merupakan upaya untuk mengurangi beban guru dalam melaksanakan kurikulum nasional dan siswa dalam keterkaitannya dengan penentuan kenaikan kelas dan kelulusan. Kurikulum darurat disiapkan untuk jenjang dasar menengah (termasuk pendidikan khusus).

Adapun modul pembelajaran, khusus untuk PAUD dan SD, di mana pembelajaran jarak jauh dinilai sangat sulit dilakukan. Modul berisi panduan untuk guru, pendamping (orang tua/wali), dan siswa.

3 Opsi Pelaksanaan Kurikulum

Pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik. Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat 1) tetap menggunakan kurikulum nasional 2013; 2) menggunakan kurikulum darurat; atau 3) melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri. “Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut,” terang Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam taklimat media Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, secara virtual, di Jakarta, Jumat (7/8/2020)..

Modul Pembelajaran

Modul pembelajaran mencakup uraian pembelajaran berbasis aktivitas untuk guru, orang tua, dan siswa. Untuk jenjang PAUD, modul belajar dijalankan dengan prinsip “Bermain adalah Belajar”. Proses pembelajaran terjadi saat anak bermain serta melakukan kegiatan sehari-hari.

Sedangkan untuk jenjang SD, modul berorientasi pada kompetensi literasi, numerasi, pendidikan

karakter, dan kecakapan hidup. Kompetensi dasar mencakup berbagai mata pelajaran.

Modul diharapkan akan 1) mempermudah guru untuk memfasilitasi dan memantau pembelajaran siswa di rumah dan 2) membantu orang tua dalam mendapatkan tips dan strategi dalam mendampingi anak belajar dari rumah.

Relaksasi Peraturan untuk Guru

Untuk mendukung kesuksesan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, pemerintah juga melakukan relaksasi peraturan untuk guru. Guru tidak lagi diharuskan untuk memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka dalam satu minggu. Guru dapat fokus untuk memberikan pelajaran interaktif kepada siswa tanpa perlu mengejar pemenuhan jam. Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.