Langgar Ganjil Genap, 106 Kendaraan Di Pademangan Disanksi Denda Rp 500 Ribu

SHARE

Langgar Ganjil Genap, 106 Kendaraan Di Pademangan Disanksi Denda Rp 500 Ribu


CARAPANDANG.COM - 106 kendaraan di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara ditindak akibat melanggar aturan ganjil genap yang mulai efektif diberlakukan sejak Senin (10/8/2020) kemarin.

Kasatlantas Polres Jakarta Utara AKBP Rachmat Sumekar mengatakan, pihaknya mengerahkan 10 personel kepolisian untuk melakukan pengawasan ganjil genap pada pagi dan sore hari.

"Pada hari pertama kemarin, totalnya ada 106 kendaraan yang ditindak. 47 kendaraan melanggar di pagi hari dan sisanya pada sore hari," ujarnya mengutip Liputan6, Selasa (11/8/2020).

Rachmat menuturkan, mayoritas pelanggar ganjil genap yang ditindak melintas dari arah Mangga Dua menuju Senen. Sesuai aturan, para pelanggar tersebut dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500 ribu.

"Kita harap masyarakat menaati peraturan ganjil genap dan memahami jalan mana saja yang diberlakukan kebijakan ini," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sementara itu, sebanyak 53 kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap di Jakarta Barat dikenakan sanksi tilang oleh Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat.

Kasi Operasi Sudinhub Jakarta Barat, M Wildan Anwar mengatakan, ada lima ruas titik yang diberlakukan ganjil genap, yakni simpang Tomang, simpang Slipi, simpang Grogol, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Pintu Besar Selatan.

"Hasilnya, hari ini sebanyak 53 kendaraan pelanggar aturan ganjil genap dikenakan sanksi tilang," ujarnya, Selasa (11/8/2020).

Dijelaskan Wildan, kebijakan ganjil genap ini berlaku dari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00. Sedangkan Sabtu dan Minggu tidak berlaku. Dalam proses ini pihaknya hanya melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap.

"Untuk pengawasan kali ini kami mengerahkan 50 personel. Setiap titik terdiri dari sepuluh personel," tandasnya.

Â