Legislator : Rencana Pemerintah Berlakukan Karantina Wilayah Harus Lindungi Hak Pekerja

SHARE

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay (istimewa)


CARAPANDANG-COM - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan rencana pemerintah memberlakukan karantina wilayah untuk mencegah penyebaran virus corona penyebab COVID-19 yang lebih luas harus tetap melindungi hak-hak pekerja.

"Yang paling terdampak dari karantina wilayah adalah para pekerja, baik pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah, pekerja sektor formal maupun informal," kata Saleh melalui pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (29/3/2020).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan peraturan pemerintah tentang karantina wilayah yang sedang dipersiapkan pemerintah harus mengatur ketentuan tidak ada pemutusan hubungan kerja dan jaminan bagi pekerja untuk tetap bisa menghidupi keluarganya.

Selain itu, pekerja bukan penerima upah juga harus mendapatkan perlindungan. Perlu ada aturan bagi pekerja bukan penerima upah bisa mendapatkan bantuan atau subsidi dari pemerintah.

"Subsidi dan bantuan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja bukan penerima upah saja. Lebih dari itu, ada banyak masyarakat yang bekerja harian perlu menutupi kebutuhan hariannya. Konsekuensi seperti itu harus dihadapi pemerintah," tuturnya.

Menurut Saleh, peraturan pemerintah tentang karantina wilayah juga perlu memberikan insentif bagi pengusaha yang memberikan keringanan bagi para pekerjanya.

"Termasuk bagi pengusaha yang tetap mempertahankan pekerjanya, tidak melakukan pemutusan hubungan kerja. Jadi ada keseimbangan antara hak pekerja dan hak pengusaha," katanya.

Saleh mengatakan karantina wilayah jangan berdampak terlalu buruk bagi kehidupan masyarakat.

Menurut dia, karantina wilayah pasti memiliki dampak yang tidak baik. Karena itu, peraturan pemerintah yang sedang digodok perlu mengantisipasi dampak-dampak tidak baik yang mungkin timbul.