Legislator: RUU Redenominasi Dianggap Bukan Prioritas

SHARE

Rupiah


CARAPANDANG.COM - Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mengatakan pembahasan RUU Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi belum menjadi prioritas mengingat penanganan COVID-19 dalam kondisi saat ini lebih mendesak.

"Masih banyak permasalahan penting lain yang harus dibenahi pemerintah," kata Anis dalam pernyataan di Jakarta, Senin.

Anis mengatakan regulasi ini bukan merupakan rencana baru karena pemerintah bersama Bank Indonesia pernah mewacanakan adanya kebijakan pengurangan nol untuk meningkatkan citra rupiah. Beberapa manfaat dari redenominasi itu antara lain untuk kemudahan dan penyederhanaan sistem pencatatan keuangan bagi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.

Selain itu, memudahkan teknik perhitungan rupiah karena selama ini selalu melibatkan banyak digit yang berpotensi menyebabkan kesalahan dalam transaksi.

"Khusus bagi pemerintah akan mempermudah penyusunan APBN yang nilainya saat ini sudah mencapai ribuan triliun rupiah," katanya.

Namun, Anis menambahkan kebijakan redenominasi bisa menimbulkan persepsi dan kekhawatiran di masyarakat apalagi kalau tidak ada sosialisasi yang tepat.

Menurut dia, masyarakat bisa salah persepsi bahwa kebijakan ini serupa dengan sanering yang memotong nol dalam rupiah dan mengurangi nilai uang. Dengan demikian, bisa saja banyak pemilik modal yang akan mengkonversikan uang rupiah ke dalam valuta asing, khususnya dolar AS.

Risiko lain adalah kemungkinan adanya pengusaha atau pedagang yang menaikkan harga semaunya karena melakukan pembulatan harga ke atas secara berlebihan.

"Untuk mengatasi risiko saat pelaksanaannya, diperlukan landasan hukum yang kuat dan dukungan masyarakat," kata legislator dari Fraksi PKS Dapil DKI Jakarta I itu.

Anis menambahkan kebijakan redenominasi ini membutuhkan sosialisasi dan edukasi secara aktif, intensif dan berkesinambungan kepada masyarakat. Selain itu, rencana ini juga membutuhkan kerja sama antara pemerintah, BI dan OJK serta dukungan perbankan, asosiasi industri dan pengusaha, lembaga pendidikan serta lembaga masyarakat lainnya.