Lima Aspek Pencegahan Korupsi Dalam Pengelolaan Uang Negara Dari Menkeu

SHARE

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (istimewa)


CARAPANDANG.COM – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam acara Anti Corruption Summit-4 2020, Rabu (18/11/2020), di Jakarta menjelaskan upaya pencegahan korupsi dalam pengelolaan uang negara. Menurut dia itu mencakup lima aspek, yaitu sumber daya manusia (SDM), edukasi tugas dan fungsi, pengawasan, kebijakan serta teknologi informasi.

 “Kita semua tahu bahwa mencegah korupsi di dalam pengelolaan keuangan negara memerlukan seluruh elemen,” kata Sri Mulyani.

Menkeu menyebutkan untuk elemen sumber daya manusia meliputi internalisasi nilai-nilai positif yang dimiliki oleh setiap unit kerja seperti iProSPeK yang merupakan nilai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kemudian juga internalisasi mengenai kode etik dan peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta melaksanakan tugas dan fungsi sesuai standard operating procedure.

“Bagaimana kita menginternalisasi nilai-nilai yang positif, tata kelola yang baik transparansi, akuntabilitas, dan integritas itu disusun dengan standar operating prosedur dengan aturan yang terus-menerus harus di-review,” kata Sri Mulyani.

Untuk elemen edukasi tugas dan fungsi meliputi sosialisasi terkait peraturan pengelolaan keuangan negara serta asistensi teknis kepada para pelaksana kegiatan dan pengelola keuangan.

Sri Mulyani menjelaskan pihaknya juga mengadakan olimpiade APBN dan lomba pembuatan video sampai ke level Sekolah Menengah Pertama (SMP) serta melakukan kegiatan Kemenkeu Mengajar bagi siswa SD dalam rangka mengenalkan konsep keuangan negara.

“Kita juga perlu melakukan edukasi tentang tugas dan fungsi keuangan negara. Kami melakukan edukasi secara luar biasa melalui berbagai saluran media baik TV, koran, dan media sosial,” ujarnya.

Elemen ketiga adalah pengawasan yang dilakukan dari tingkat paling bawah yaitu pelaksana kegiatan sampai pimpinan Kementerian/Lembaga (K/L) atau pemerintah daerah. Penguatan pengawasan juga dapat dilakukan oleh APIP K/L atau pemerintah daerah seperti BPKP atau inspektorat, BPK, APH, hingga KPK.

Elemen keempat adalah kebijakan yakni meliputi relaksasi proses bisnis disertai dengan pengendalian yang memadai serta penyusunan mitigasi risiko atas proses bisnis yang memiliki risiko tinggi terhadap korupsi.

Kemudian berdiskusi dengan stakeholders dalam penyusunan kebijakan serta mengevaluasi secara berlanjut atas kebijakan yang disusun tersebut.

“Kebijakan-kebijakan harus bisa dijelaskan apa yang dilakukan, dasar asumsinya, dan tujuannya. Ini untuk memberikan confidence dan terus menerus menjaga amanah,” tegas Sri Mulyani.

Elemen terakhir adalah mengenai teknologi informasi yaitu dengan mendorong pelaksanaan transaksi non tunai serta melakukan inovasi untuk meningkatkan keamanan dalam melakukan transaksi.

“Berbagai transaksi dilakukan menggunakan digital dalam rangka untuk mengurangi kemungkinan kebocoran atau korupsi,” ujar Sri Mulyani.

Di sisi lain ia tidak menyangkal bahwa saat ini masih terdapat orang-orang yang tetap tergiur untuk melakukan tindakan tidak terpuji seperti korupsi meskipun berbagai langkah pencegahan telah dilakukan.

“Oleh karena itu Kementerian Keuangan terus melakukan sinergi antar berbagai komponen dan masyarakat,” kata Sri Mulyani.