MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Bukti Kebijakan Pemerintah Tak Penuhi Rasa Keadilan

SHARE

Istimewa (Net)


CARAPANDANG.COM - Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan disambut baik oleh Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini. Dan dia menilai keputusan MA tersebut berpihak kepada kepentingan rakyat. 

"Putusan ini memenuhi rasa keadilan dan keberpihakan pada rakyat yang juga secara tegas Fraksi PKS perjuangkan di DPR," ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/3).

Hal itu dikatakannya terkait Putusan MA yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Sejak awal, kata dia FPKS sudah secara tegas menolak kenaikan iuran BPJS. Namun, sikap penolakan FPKS tak mendapatkan respon dari BPJS dan Pemerintah. Kepusan MA ini yang telah membatalkan Perpres nomor 75 tahun 2019 membuktikan bahwa kebijakan itu tidak memenuhi rasa keadilan dan cacat hukum.

"Atas Putusan MA itu, tidak ada alasan lagi bagi BPJS dan pemerintah kecuali melaksanakannya. Kembalikan iuran BPJS ke posisi tarif semula sesuai Putusan MA," ujarnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan sebagian permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dikutip dari laman MA di Jakarta, Senin, uji materi yang diajukan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir diputus hakim agung Yosran, Yodi Martono Wahyunadi dan Supandi.

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal tersebut mengatur iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) menjadi sebesar Rp42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan ruang perawatan kelas III, Rp110 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas II dan Rp 160 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas I. Besaran iuran tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020.

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengajukan uji materi Perpres Nomor 75 Tahun 2019 karena menilai kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen tidak disertai alasan logis. Menurut komunitas itu, Perpres 75 Tahun 2019 bertentangan dengan Undang Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.