Mahfud MD: Istilah Radikal Bisa Bermakna Baik Atau Buruk

SHARE

Mahfud MD saat menyampaikan pidato pembuka dalam dialog kebangsaan dengan tema


CARAPANDANG.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa istilah radikal bisa bermakna baik dan bisa bermakna buruk. Sehingga dalam masyarakat ini menjadi perdebatan dalam memaknai istilah ini.

"Silakan, benar semua," ujarnya saat saat menyampaikan pidato pembuka dalam dialog kebangsaan dengan tema "Merawat Persatuan, Menghargai Perbedaan" di Auditorium Prof. K.H. Kahar Mudzakkir, Universitas Islam Indonesia (UII), Sleman, Selasa (14/1). 

Jika dalam konteks hukum, Mahfud meminta ini jangan diperdebatkan. Sebab istilah radikal sudah diatur dalam undang-undang. "Dalam konteks hukum yang mana yang dianggap kata radikal adalah apa yang dikatakan dalam undang-undang," imbuhnya. 

Mahfud menjelaskan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ada penjelasan mengenai radikal yang bermakna baik dan ada yang bermakna buruk. Dalam pemaknaan yang baik, lanjut dia, radikalisme dijabarkan sebagai suatu paham yang menyelesaikan segala sesuatu secara mendasar sehingga memperoleh solusi yang secara filosofi baik.

Akan tetapi, di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No. 15/2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang, kata dia, yang dimaksud radikal adalah sikap mau mengubah sistem yang sudah mapan atau telah disepakati dengan cara kekerasan, bukan dengan cara yang gradual.

"Bentuknya anti-NKRI, anti-Pancasila, antipersatuan. Nah, kalau itu terpenuhi itulah radikal dalam arti hukum kita," jelasnya. 

Maka itu, mantan Ketua MK ini meminta agar pemaknaan radikal tidak perlu diributkan jika telah bersentuhan dengan konteks hukum normatif di Indonesia. "Kalau ada yang mengatakan jangan radikal , (artinya) jangan melawan sistem yang sudah disepakati," jelasnya.