Mahfud MD: Keppres Penyelesaian HAM Perintah Aturan Perundang-undangan

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Masa Lalu adalah perintah peraturan perundang-undangan.

"Terkait dengan Keppres Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Masa Lalu, itu adalah perintah peraturan perundang-undangan," kata Mahfud saat memberikan keterangan pers, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, di Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan sebelumnya MPR melalui Ketetapan MPR Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan dan Kesatuan Nasional memerintahkan pemerintah untuk membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Komisi ini bertugas menegakkan kebenaran dengan mengungkapkan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran HAM pada masa lampau, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan rekonsiliasi dalam perspektif kepentingan bersama sebagai bangsa.

Kemudian, ada pula Pasal 47 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam Pasal 47 ayat (1) UU Pengadilan HAM, disebutkan bahwa untuk pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum diberlakukan-nya undang-undang ini tidak menutup kemungkinan penyelesaiannya dilakukan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Kemudian, ayat (2) menyebutkan bahwa KKR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan undang-undang sehingga pemerintah membentuk Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR).

Halaman : 1