Mahfud MD Sebut Omnibus Law Keamanan Laut Bertambah Jadi 24 UU

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM -  Berdasarkan hasil pemetaan regulasi yang harus disederhanakan melalui Omnibus Law Keamanan Laut bertambah menjadi 24 undang-undang.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD usai memimpin Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) tentang Tugas Pokok Fungsi dan Kewenangan Penanganan Pengamanan Laut di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (7/1). 

Hadir dalam rapat itu antara lain Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya (Laksdya) TNI Achmad Taufieqoerrochman dan Sekretaris Utama Badan SAR Nasional (Basarnas) Dianta Bangun.  Kemudian, pejabat lembaga dan kementerian terkait, seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, dan TNI AL.

Dia menjelaskan awalnya hanya ditemukan 17 undang-udang.  "Hari ini di meja saya tercatat 24 UU yang menyangkut itu, ditambah dua peraturan pemerintah yang juga agak tumpang tindih," imbuhnya. 

Mahfud mengatakan saat ini masih pada proses pembahasan. Dia melanjutkan kesimpulannya memang ada tumpang tindih dalam beberapa segi di dalam penanganan laut. "Undang-undangnya banyak. Ketika dibuat UU itu filosofinya benar semuanya, bagus gitu. Tetapi, sekarang perlu sinergitas sehingga kita berpikir mau membuat omnibus tentang kelautan itu,"jelasnya.

Sebelumnya, Mahfud memastikan bahwa tim Omnibus Law Keamanan Laut mulai bekerja memasuki awal tahun ini. Saat itu, Mahfud menyebutkan setidaknya terdapat 17 undang-undang yang mengatur tentang keamanan laut secara berbeda, dengan kewenangan yang berbeda pula.

Banyak dan berlapisnya regulasi yang mengatur laut itu menghambat administrasi pemerintahan, laju perdagangan, dan lalu lintas barang dan manusia. "Oleh sebab itu, disuruh satukan oleh Presiden. Presiden instruksikan agar penanganan laut itu terpusat," ujarnya.