Mahyeldi Sayangkan Rendahnya Implementasi UU Nomor 18 Tahun 2008 oleh Perusahaan Penyumbang Sampah di Sumbar

SHARE

Mahyeldi Sayangkan Rendahnya Implementasi UU Nomor 18 Tahun 2008 oleh Perusahaan Penyumbang Sampah di Sumbar


Liputan : Linda Sari

SUMBAR, CARAPANDANG - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah sayangkan kurangnya partisipasi perusahaan penyumbang sampah terhadap kebersihan lingkungan. Menurutnya, harusnya upaya tersebut ada.

"Sebagai bentuk tanggung jawab moral, kita minta perusahaan penyumbang sampah lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan," tegas Gubernur Mahyeldi.

Pernyataan itu disampaikan Gubernur Mahyeldi, saat memimpin 1.100 relawan melakukan aksi bersih sampah di sepanjang Pantai Padang, dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Padang, Senin (19/06/2023).

Menurutnya, untuk mengatasi persoalan sampah akibat limbah produk, perusahaan penyumbang sampah dapat menerapkan kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab tambahan sehingga ada kontribusi nyata untuk membantu pemerintah dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Kebijakan dan mekanisme mengenai EPR telah diamanatkan dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam pasal 15 disebutkan bahwa produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.

“Kita ketahui banyak sekali kemasan produk yang berupa plastik, harusnya perusahaan menjalankan tugasnya terkait hal itu, sesuai amanat dari UU No 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah,” ujar Mahyeldi.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat berjalan sendiri sehingga dibutuhkan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan, baik itu pihak bisnis, organisasi, akademisi, media, dan terutama konsumen, untuk mewujudkan target Sumbar dalam penanggulangan sampah plastik.

“Ada faktor peningkatan kesadaran serta kapasitas pemerintah, swasta, dan masyarakat terhadap lingkungan hidup. Jadi, semua pihak termasuk masyarakat harus terlibat dalam mewujudkan perhatian terhadap lingkungan ini,” kata Mahyeldi.

Mahyeldi menerangkan, salah satu bentuk keseriusan pemerintah provinsi dalam pengendalian sampah di Sumbar, selain rutin menggelar aksi bersih-bersih di beberapa tempat secara berkala, pihaknya juga telah mulai memberikan bantuan alat pencacah kepada BUMNag dan kelompok tani untuk mengolah limbah pertanian menjadi pupuk atau pakan ternak.

Sementara itu, Asben Hendri, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar menjelaskan aksi bersih-bersih yang dilaksanakan hari ini adalah bahagian dari rangkaian Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

Kegiatan tersebut diawali dengan kampanye pengurangan penggunaan sampah plastik. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembersihan sampah di kawasan Pantai Padang oleh 1.100 relawan yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekolah, LSM, serta melibatkan BUMN, BUMD dan beberapa perusahaan swasta.

"Selain pemerintah provinsi, aksi bersih-bersih sampah ini juga melibatkan Pemerintah Kota Padang, BUMN, BUMD dan perusahaan-perusahaan swasta," ungkap Asben.

Beberapa perusahaan BUMN dan Swasta yang turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut antara lain PT. Semen Padang, PLN UP3 Padang, Pertamina Patraniaga, Tirta Investama, dan Wilmar Nabati Indonesia.

Dengan kegiatan seperti ini, Ia berharap dapat menumbuhkan kesadaran dari perusahaan penyumbang sampah, agar kedepan mereka ikut berperan aktif dalam menyelesaikan persoalan sampah di Sumbar. (adpsb)