Majelis Hakim PN Bandung Tolak Nota Keberatan Yang Diajukan Kuasa Hukum Sunda Empire

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM -  Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum para terdakwa kasus hoaks Sunda Empire.ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat. 

Putusan hakim ini, menurut kuasa hukum  Sunda Empire Misbahul Huda akan membuat persidangan kasus tersebut akan tetap berlanjut. Pasalnya eksepsi yang disampaikannya oleh hakim dinilai sudah masuk ke pokok perkara.

"Itu dianggap sudah masuk ke dalam substansi pokok perkara, sehingga tidak perlu ditanggapi lebih jauh karena sudah masuk dalam pokok perkara, maka perkara tetap dilanjutkan," jelasnya di PN Bandung, Kota Bandung, Selasa (14/7).

Dilanjutkannya persidangan ini, maka pihak kuasa hukum juga bakal menyiapkan sejumlah pembuktian yang sesuai dengan apa yang telah disampaikan dalam nota keberatan.

Selain itu, pihaknya juga bakal menghadirkan sejumlah saksi berkaitan dengan kasus hoaks Sunda Empire itu. Adapun kasus itu menjerat tiga petinggi Sunda Empire, yakni Nasri Banks, Raden Ratnaningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana.

"Kami menunggu jaksa selesai (menghadirkan saksi), kalau sudah selesai jaksa, kami menghadirkan saksi jika diperlukan, intinya kami siap menghadapi," jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat meminta agar majelis hakim menolak nota keberatan kuasa hukum Sunda Empire, karena dinilai apa yang disampaikan itu sudah masuk ke dalam pokok perkara. Jaksa meminta agar hakim melanjutkan persidangan perkara tersebut ke tahap-tahap pemeriksaan dan pembuktian selanjutnya, dengan tidak mengabulkan eksepsi Sunda Empire.

"Kami berpendapat bahwa keseluruhan keberatan dari penasihat hukum terdakwa tersebut tidaklah mengubah materi dakwaan secara keseluruhan, karena surat dakwaan kami yang diajukan sudah memenuhi unsur Pasal 143 (2) huruf a dan b KUHAP," kata Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Suharja.

Para petinggi Sunda Empire itu didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu dakwaan kedua Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.