Makassar Dan Gowa Termasuk Daerah Rawan Gangguan Pilkada

SHARE

Ilustrasi


CARAPANDANG.COM - Bawaslu melansir Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) untuk Pilkada serentak 9 Desember 2020 yang terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemi Covid-19. Ada 27 kabupaten kota di Indonesia, dua daerah diantaranya Kota Makassar dan Kabupaten Gowa, di Provinsi Sulawesi Selatan.

Menanggapi hal tersebut  Komisioner Bawaslu Sulawesi Selatan Saiful Jihad membenarkan. Dia menjelaskan indikator yang dilihat adalah masih banyak warga yang terinfeksi Covid-19. 

Maka itu, pihaknya  mendorong kontestan dan Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pilkada serentak utamanya di dua daerah rawan tadi, wajib meningkatkan kewaspadaan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

"Ada potensi (penyebaran) bila itu tidak ditangani dengan baik. Kita semua mesti mengantisipasinya karena masuk rawan tinggi. Keselamatan jiwa dan keamanan itu yang paling penting," ujarnya di Makassar, Rabu (24/6).

Ia menyebut, ada empat indikator dimensi IKP yang menjadi penilaian, yakni konteks sosial, politik, infrastuktur daerah dan pandemi. Bila melihat kondisi Kota Makassar dimasa pandemi, ada beberapa persoalan seperti warga menolak rapid tes hingga pengambilan jenazah secara paksa di rumah sakit.

Tentunya hal ini, ungkap dia, menjadi resistensi dan akan menjadi ancaman yang bisa saja mengganggu jalannya pesta demokrasi. Sedangkan dari aspek dimensi politik, berkaca pada pengalaman Pilkada Makassar 2018 lalu, ada ketidaknetralnya penyelenggara ditambah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), 15 camat ikut bermain politik hingga dijatuhi sanksi oleh KASN.

"Mengganggu bila tidak diantisipasi, sebab ini merujuk pada hasil IKP, " ujar dia menyarankan.