Mantan Komisioner KPK Nilai Pengunduran Diri Febri Diansyah Patut Disesalkan

SHARE

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M. Syarif (istimewa)


CARAPANDANG.COM – Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M. Syarif menilai pengunduran diri Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Febri Diansyah patut disesalkan.

"Pengunduran diri Febri Diansyah dari KPK perlu disesalkan karena dia merupakan salah satu aset KPK yang penting dalam menjaga marwah dan martabat KPK," ujar Syarif melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Menurut dia, sosok Febri bukan hanya sebagai pegawai KPK tetapi juga sebagai "wajah terdepan" KPK selama 5 tahun terakhir.

Ia pun meyakini di mana pun Febri berada akan selalu berjuang dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Saya sangat yakin di mana pun dia berada pasti akan selalu berjuang dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi karena DNA Febri Diansyah adalah antikorupsi," ucap Syarif menegaskan.

Sebelumnya, Febri telah membenarkan perihal pengunduran dirinya sebagai pegawai KPK.

"Ya, dengan segala kecintaan saya pada KPK, saya pamit," kata Febri dalam keterangannya di Jakarta.

Febri mengajukan surat pengunduran diri pada 18 September 2020 kepada Pimpinan, Sekjen, dan Kepala Biro SDM KPK.

Adapun salah satu alasan terkait pengunduran dirinya tersebut disebabkan kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan telah menerima surat pengunduran diri Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah sebagai pegawai KPK.

"Informasi yang saya terima, Biro SDM telah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Namun, kata Ali, lembaganya belum mengetahui alasan pengunduran diri Febri tersebut.

"Sejauh ini kami belum tahu yang menjadi alasannya," ujar dia.

Ia mengatakan sesuai mekanisme internal KPK, pegawai yang mengundurkan diri harus menyampaikan secara tertulis 1 bulan sebelumnya.