Mari Memajukan Kebudayaan Indonesia!

SHARE

Pekan Kebudayaan Nasional


CARAPANDANG.COM - Lahirnya UU No.5 Tahun 2017 tentang UU Pemajuan Kebudayaan merupakan wujud konkret perhatian pemerintah terhadap kebudayaan nasional sekaligus menjadi pemandu arah bagi pembangunan nasional.

Penyusunan UU Pemajuan Kebudayaan ini sebenarnya sudah lama, sudah direncanakan pada tahun 1982 dengan judul RUU Kebudayaan.

Setelah RUU mandek bertahun-tahun, di bawah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy bersama Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid barulah UU Pemajuan Kebudayaan disahkan pada 27 April 2017. 

Sejak adanya legislasi bidang pemajuan kebudayaan tersebut, arah pembangunan kebudayaan semakin jelas, dia tak lagi diposisikan sebagai bidang pinggiran. Kebudayaan secara pelan tapi pasti akan menjadi pusat pembangunan Indonesia.

Dengan adanya UU Pemajuan Kebudayaan itu pula, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebudayaan yang akan dikelola oleh pemerintah daerah. Hal itu menjadi sesuatu bentuk perhatian yang mungkin tidak besar tetapi menjadi komitmen penting pemerintah dalam mengurusi kebudayaan.

Kongres Kebudayaan Indonesia 2018 pun menjadi kongres kebudayaan yang jauh berbeda dibandingkan kongres-kongres sebelumnya. Kongres kebudayaan ke-100 tahun yang berlangsung dari 5-9 Desember 2019 itu berhasil menghasilkan "Strategi Kebudayaan Indonesia" dan "Resolusi Kebudayaan Indonesia".

Hilmar Farid mengatakan Strategi Kebudayaan Indonesia itu disusun atas rumusan masalah kebudayaan yang terjadi dari tingkat kabupaten/kota. Rumusan itu kemudian disebut Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah.