Menkeu: Sisa Dana Penanganan Pandemi Bisa Dimanfaatkan Di 2021

SHARE

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.


CARAPANDANG.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan sisa dana yang masih ada dalam rekening khusus penanganan pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tahun anggaran 2020 bisa dimanfaatkan pada 2021.

Salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187/PMK.05/2020 yang dikutip di Jakarta, Senin, menyebutkan terdapat empat syarat sisa dana pada rekening khusus ini dapat dialihkan untuk pembiayaan pada 2021.

Syarat tersebut antara lain sisa dana ini mencakup kegiatan penanganan COVID-19 dan PEN untuk pekerjaan yang telah dikontrakan pada tahun anggaran 2020 dan dilanjutkan pada tahun anggaran 2021.

Kemudian tunggakan kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN pada tahun 2020, kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN yang dialokasikan pada 2020 dan belum terlaksana, serta kegiatan penanganan yang direncanakan berlangsung di 2021.

PMK ini juga mengatur sisa dana yang dimaksud yaitu kegiatan tersebut tidak dapat terselesaikan akibat keadaan kahar seperti yang diatur dalam Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Untuk itu kegiatan ini diberikan penambahan waktu untuk pelaksanaan penyelesaian kegiatan, termasuk penyelesaian pembayaran, paling lambat 30 Juni 2021 dan tidak ada pengenaan denda keterlambatan.

Menkeu memastikan penggunaan sisa dana pada rekening khusus ini harus melalui tahapan revisi DIPA Tahun 2021 sesuai dengan ketentuan PMK mengenai tata cara revisi anggaran.

Sebelumnya pemerintah mencatat realisasi anggaran kegiatan penanganan COVID-19 dan PEN telah mencapai Rp386,01 triliun atau 55,5 persen dari total pagu sebesar Rp695,2 triliun hingga pekan kedua November 2020.

Menkeu menyatakan tren penyerapan anggaran ini terus mengalami perbaikan jika dilihat dari sejak semester pertama hingga Oktober tahun ini yaitu terjadi kenaikan mencapai 31,9 persen.