Menko Airlangga: Ketahanan Ekonomi Digital Dijaga dengan Perlindungan Data

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan ketahanan ekonomi digital harus dijaga dengan perlindungan data dan faktor keamanan.

"Kita semua paham bahwa transformasi digital merupakan kunci dalam percepatan pemulihan dan peningkatan daya tahan ekonomi nasional," ujar Airlangga dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

Adopsi teknologi digital telah berkembang pesat di masa pandemi COVID-19 dan telah menyebabkan perubahan pada perilaku masyarakat, sehingga turut mendorong ekonomi digital tampil sebagai mesin baru dari perekonomian.

Melihat masifnya penggunaan teknologi digital, pemerintah juga telah merespons dengan menjaga keamanan dan perlindungan data yang dimiliki masyarakat melalui berbagai kebijakan, yang tentunya bekerja sama dengan para pemangku kebijakan atau stakeholder.

Sampai saat ini, Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi terkait transformasi digital antara lain yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019, serta PP Nomor 80 Tahun 2019.

“Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat kini juga tengah membahas RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai instrumen hukum yang bertujuan untuk melindungi data pribadi masyarakat dari praktik-praktik penyalahgunaan,” kata Airlangga.

Terkait dengan momentum Presidensi G20 Indonesia tahun ini, ia menjelaskan salah satu Working Group G20 yaitu Digital Economy Working Group (DEWG), telah menetapkan tiga isu prioritas yaitu Connectivity and Post COVID-19 Recovery, Digital Skill and Digital Literacy, serta Cross-Border Data Flow (CBDF) and Data Free Flow with Trust (DFFT).
 

Halaman : 1