Menparekraf Minta Percepat Regulasi Kekayaan Intelektual Jadi Agunan Pinjaman

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM –  Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahudin Uno memerintahkan para pejabat Kemenparekraf untuk mempercepat regulasi yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual atau intellectual property (IP) yang akan bisa dijadikan sebagai collateral atau agunan pinjaman.

Sandiaga mengatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan regulasi di Kementerian Hukum dan HAM dan dalam hitungan minggu dirinya meminta kepada kepada para pejabat Kemenparekraf agar mempercepat proses regulasi tersebut.

"Ini perintah! Perintahnya adalah percepat proses untuk regulasi yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual yang akan bisa dijadikan sebagai collateral atau jaminan pinjaman," ujar Sandiaga Uno dalam seminar daring di Jakarta, Minggu.

Dengan konsep seperti itu maka Sandiaga sebagai Menparekraf bisa menjalin kolaborasi mengingat regulasinya sudah ada, salah satunya berencana ingin berkolaborasi dengan Menteri BUMN Erick Thohir agar bank-bank Himbara untuk memberikan akses kredit kepada hak kekayaan intelektual Indonesia baik yang dikelola BUMN maupun yang dikelola swasta untuk dibukakan pintunya agar mendapatkan permodalan.

"Karena tentunya dengan memiliki satu hak kekayaan intelektual, maka pencipta karya tidak akan berhenti di situ. Kita harus mengembangkan mulai dari animasinya, merchandise-nya, dan sebagainya," kata Menparekraf.

 

Halaman : 1