Menteri Edhy Sebut Masalah Cantrang Kebijakannya Masih Dirancang

SHARE

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memeriksa pasukan dalam Apel Siaga Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Batam, Kepulauan Riau (istimewa)


CARAPANDANG.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih merancang kebijakan terkait alat tangkap cantrang yang sebelumnya sempat dilarang.

"Cantrang termasuk tugas utama saya untuk putuskan. Apakah berlaku atau tidak berlaku," kata Menteri Edhy, di Batam, Rabu (13/11/2019).

Ia berharap kebijakan itu sudah ditetapkan pada Desember tahun ini.

Cantrang adalah alat penangkapan ikan yang bersifat aktif dengan pengoperasian menyentuh dasar perairan. Cantrang dioperasikan dengan menebar tali selambar secara melingkar, dilanjutkan dengan menurunkan jaring cantrang, kemudian kedua ujung tali selambar dipertemukan.

Ia mengatakan penegasan penggunaan alat tangkap cantrang merupakan tugas utama yang diberikan Presiden. Selain itu, selain penggunaan cantrang, ia juga ditugasi untuk menyederhanakan birokrasi.

KKP sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk mewujudkan penyederhanaan birokrasi, antara lain dengan Kementerian Perhubungan yang mengurus izin kapal, Kementerian Tenaga Kerja terkait ketenagakerjaan.

"Pada prinsipnya siap," kata dia.