Menyamar Jadi Tukang Ojek, Kurir Narkoba Ini Ditangkap BNNP Malut

SHARE

Ilustrasi


CARAPANDANG.COM -  Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) menangkap seorang tukang ojek diduga menjadi kurir narkoba bernama M Rizal Rumra alias Risal (26 tahun) warga Mangga Dua Utara Kota Ternate.

"Dari tangan tersangka ditemukan satu bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat bruto 5,26 gram, setelah dilakukan penyidikan, dan bukti hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Makassar, diketahui adalah narkotika golongan I jenis sabu," kata Penyidik BNNP Malut Ipda Mudjakir Syahdjuan melalui siaran pers, Senin (9/12).

Menurut dia, setelah dilakukan penyidikan, satu bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih tersebut ditaruh di depan SD Negeri 01 Kelapa Pendek Kelurahan Mangga Dua Utara Ternate dalam balutan tisu yang dimasukkan dalam pembungkus rokok gudang garam warna cokelat.

"Petugas juga mengamankan satu telepon seluler merek Vivo. Petugas BNNP Malut kini dalam proses penyelidikan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka yang mengambil barang haram tersebut untuk diedarkan," kata Ipda Mudjakir didampingi Kasubbag Humas BNNP Malut Zulziah Wati.

Atas kasus tersebut, tersangka dan barang bukti dibawa ke BNNP Maluku Utara guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yakni memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman serta menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.