Minat Lembaga Pemantau Pilkada 2018 Masih Rendah

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Sulitnya persyaratan yang diperlukan membuat minat lembaga pemantau pemilu untuk memantau pemilihan kepada daerah (Pilkada) 2018 masih rendah.

“Persyaratan lembaga pemantau antara lain berbadan hukum, memiliki sumber daya manusia untuk memantau, serta sumber dana mandiri yang artinya tidak boleh dari pihak yang berafiliasi dengan kandidat, apalagi kandidatnya,” ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI  Wahyu Setiawan di kantornya, Kamis (5/4).

Menurut Wahyu, pihaknya mengaku prihatin dengan kondisi tersebut, mengingat pemantau termasuk bagian dari partisipasi politik. "Karena rumusnya semakin banyak yang terlibat, akan semakin baik. Termasuk di bidang pemantau," tegasnya.

Dia mengatakan, di daerah yang melaksanakan pilkada dengan pasangan calon tunggal, hanya pemantau pemilu yang bisa mengajukan sengketa pemilu, selain sang calon.

"Sebab, tidak ada lagi pihak lain yang memiliki legal standing mengajukan sengketa,” ungkapnya.

Dalam pilkada 2018, terdapat 15 daerah dengan pasangan calon tunggal, antara lain Deli Serdang, Padang Lawas Utara, Kota Prabumulih, Pasuruan, Lebak, Tangerang, Kota Tangerang, Tapin, Minahasa Tenggara, Bone, Enrekang, Mamasa, Mamberamo Tengah, Puncak, dan Jayawijaya. 

Pencoblosan  suara dalam pilkada 2018, akan dilaksanakan pada 27 Juni  di 171 daerah.