MK Diwajibkan Tunduk, Patuh Dan Mengikatkan Diri Kepada Supremasi Hukum

SHARE

Ilustrasi : Kantor Mahkamah Konstitusi (net)


CARAPANDANG.COM - Politikus Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa mengingatkan para hakim Mahkamah Konstitusi tentang kedudukan MK dan UUD 1945. Menurut Agun yang dilansir dari Republika, MK dalam menjalankan kewenangan, diwajibkanm untuk tunduk, patuh dan mengikatkan diri kepada supremasi hukum tertinggi, yaitu UUD 1945

“MK dalam menjalankan kewenangannya diwajibkan untuk tunduk, patuh, dan mengikatkan diri kepada supremasi hukum," kata Agun di Jakarta, Sabtu (28/7/2018) dikutip dari Republika.

Hal ini terkait tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden yang sedang hangat saat ini. Menurut Agun, penafsiran masa jabatan presiden dan wakil presiden oleh Mahkamah Konstitusi tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga penjaga UUD 1945 yang merupakan supremasi hukum tertinggi.

Ia mengatakan supremasi hukum tertinggi adalah UUD 1945 dan bukan lembaga MK. Karena itu, menurut dia, para hakim MK tidak bisa dan tidak dibenarkan membuat penafsiran bebas atas subtansi pasal-pasal UUD 1945, termasuk soal masa jabatan presiden/wapres.

“MK sepatutnya tetap berpegang pada Pasal 7 UUD 1945 dalam hal masa jabatan presiden/wapres,” kata Agun.

Bunyi pasal tersebut sebelum dilakukan perubahan adalah presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama masa 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali. 

Kemudian, bunyi pasal itu diubah menjadi presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Untuk mendalami aturan Pasal 7 yang sudah diubah tersebut, kata Agun, harus dibaca kembali buku Risalah Perubahan UUD 1945 pada tahun sidang 1999. Buku itu diterbitkan Sektetariat Jenderal MPR RI pada 2008.

"Saat itu saya sebagai salah seorang anggota tim penyusun," kata Agun.

Menurut dia, ada kejelasan bahwa yang dimaksud oleh rumusan Pasal 7 tersebut harus dimaknai baik berturut-turut maupun tidak. Dengan demikian, presiden maupun wakil presiden dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk sekali masa jabatan, artinya hanya dua kali, baik berturut-turut atapun tidak berturut-turut.

Ia menekankan proses hukum uji materi yang dilayangkan semua pihak harus dihargai. Namun, UUD 1945 sebagai supremasi hukum harus berada di atas segalanya dan ditaati bagi seluruh penyelenggara negara, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, serta setiap warga negara.