Moratorium Izin Hotel Dicabut, Warga Yogyakarta Tebar Garam di Balai Kota

SHARE

Ritual yang dilakukan Warga Berdaya di depan Balai Kota Yogyakarta (Net)


CARAPANDANG.COM - Warga yang tergabung dalam kelompok Warga Berdaya menggelar ritual doa dan tabur garam didepan papan nama komplek Balai Kota Yogyakarta. Aksi ini sebagai bentuk kritik terhadap kebijakan pencabutan secara terbatas terhadap moratorium izin hotel di Kota Yogyakarta, sehingga tetap dimungkinkan terjadi pembangunan hotel baru di daerah tersebut.

"Kritik dalam bentuk ritual ini kami lakukan karena kritik dalam bentuk formal kami nilai tidak lagi mendapatkan ruang," kata salah satu perwakilan Warga Berdaya, Dodok Putra Bangsa di depan kompleks Balai Kota Yogyakarta, Rabu (9/1/2019). 

Dodok mengatakan, melalui ritual doa dan tebar garam tersebut diharapkan akan tersalur energi-energi positif ke seluruh pejabat dan pemangku kepentingan di Kota Yogyakarta sehingga kebijakan yang diambil tetap akan memberikan dampak pada kesejahteraan warga. 

"Konsep `hamemayu hayuning bawono' atau keselarasan pembangunan dengan lingkungan juga harus tetap diutamakan dan menjadi pijakan bagi pemimpin untuk mengambil kebijakan," katanya.

Menurut dia, kebijakan moratorium izin hotel yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta tersebut merupakan kebijakan setengah hati dan seharusnya moratorium untuk seluruh kelas hotel tetap diberlakukan hingga 2022. 

"Selain itu, sebelum menetapkan kebijakan moratorium pada tahun ini, Pemerintah Kota Yogyakarta sama sekali tidak membeberkan evaluasi terkait pelaksanaan moratorium izin hotel yang sudah berjalan sejak 2014," katanya. 

Dodok menyebut, masyarakat kecil adalah kelompok yang merasakan dampak paling besar dari pembangunan puluhan hotel di Kota Yogyakarta, di antaranya meningkatnya kemacetan lalu lintas, dampak sosial hingga dampak lingkungan karena air tanah berkurang hingga terhalangnya sinar matahari ke rumah warga karena tertutup bangunan hotel yang tinggi. 

"Di dalam kebijakan moratorium tahun ini, hotel memang diwajibkan untuk menggunakan air dari PDAM Tirtamarta. Tetapi, setahu kami, sumber air yang digunakan oleh PDAM adalah dari air tanah, bukan dari sumber air lain. Sehingga pembangunan akan tetap memberikan dampak pada ketersediaan air tanah bagi warga," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel. Pemerintah menghentikan pemberian izin untuk pembangunan hotel dikecualikan untuk pembangunan hotel bintang empat dan lima. 

Salah satu pertimbangan dalam menetapkan kebijakan yang berlaku hingga 31 Desember tersebut adalah pemenuhan kebutuhan kamar hotel untuk mengantisipasi kenaikan jumlah wisatawan saat New Yogyakarta International Airport diopersionalkan.

Selain itu, persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor untuk membangun hotel bintang empat dan lima cukup sulit sehingga dengan sendirinya akan membatasi jumlah investor yang akan membangun hotel di Yogyakarta, salah satunya luas lahan.