MPR Minta Penyelidikan Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber Dilakukan Secara Terbuka Dan Hati-hati

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM -  Kasus penusukan terhadap ulama Syekh Ali Jaber  harus diusut secara tuntas. Hal ini harus dilakukan agar tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia dan dapat  mempengaruhi kepercayaan masyarakat.

Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/9). 

Syarief juga mendorong agar penyelidikan secara terbuka dan hati-hati, apalagi beberapa waktu terakhir, muncul pernyataan bahwa pelaku sedang terganggu kejiwaannya sehingga menimbulkan pro dan kontra.

"Keterbukaan ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik dan menghindari kecurigaan serta prasangka negatif terhadap penegakan hukum," ujar Politisi Partai Demokrat ini. 

Pada kesempatan ini, dia menyampaikan keprihatinan dan duka mendalam atas kejadian yang menimpa Syekh Ali Jaber serta mengutuk keras penusukan tersebut yang terjadi di kompleks Masjid Afaluddin Tamin Sukajaya, Lampung, Minggu (13/9).

Ia mengaku telah mendengar banyak sekali berita penyerangan terhadap ulama, kasus penusukan yang dialami Syekh Ali Jaber hanya satu dari sekian banyak tokoh agama yang mendapatkan kekerasan dalam melakukan syiar agama. Bahkan, menurut dia, ada beberapa di antaranya sampai meninggal dunia sehingga kejadian ini tidak memancing kerusuhan dan adu domba di tengah masyarakat.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa kejadian ini sangat memprihatikan dan berpotensi memancing pergolakan di tengah masyarakat. "Pemerintah dan aparat hukum harus bergerak cepat mengantisipasi kemungkinan buruk sehingga kerukunan antarumat beragama dan persatuan Indonesia tetap terjaga yang menjadi bagian dari pengamalan Pancasila," ujarnya.

Syarief juga mendorong agar seluruh komponen bangsa tidak mudah terhasut dengan upaya propaganda buruk yang memanfaatkan kejadian tersebut. Ia juga mengajak pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam setiap kegiatan-kegiatan.