MPR: Proses Sosialisasi RUU HIP Di Tengah Kondisi Covid-19 Berbahaya

SHARE

Jazilul Fawaid


CARAPANDANG.COM -   Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) banyak hal yang sensitif. Maka itu dalam proses pembahasannnya perlu kehati-hatian dan ketelitian.

Demikian disampaikan Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Politisi PKB ini mengatakan bahwa kemarin, Kamis (18/6) MPR menyetujui langkah pemerintah  untuk  menunda atau menghentikan sementara pembahasan RUU.

Jazilul mengatakan apabila salah proses sosialisasi RUU HIP kepada masyarakat, apalagi di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang, hal itu bisa berbahaya. "Kalau sosialisasinya salah maka seperti membuka kotak pandora. Kalau dalam bahasanya PBNU, ini mengurai ikatan yang sudah kuat karena negara ini disebut darul mitsaq, negara kesepakatan," ujarnya.

Dia menilai Pancasila merupakan "kalimatun sawa’" yaitu yang menyatukan keragaman etnis, ras, budaya dan agama, disebut juga "mitsaqon gholidzo" atau perjanjian yang agung. Hal itu menurut dia yang disebut dengan nilai-nilai dasar, karena itu tidak bisa diturunkan lagi menjadi undang-undang.

Dia memandang ide penguatan Pancasila tetap menjadi sesuatu yang penting, tetapi apakah dalam bentuk undang-undang atau melalui lembaga MPR dengan mengamandemen UUD dan memasukkan sesuatu yang sifatnya teknis. "Sebab apa, ketika Presiden dilantik, Pimpinan MPR dilantik, itu tidak ada kata-kata setia pada Pancasila. Memang tidak ada di semua sumpah jabatan. Justru kalau di IPNU, PBNU, saat pelantikan itu ada setia karena Pancasila," katanya.