MPR: Tanpa Prokes Ketat, Pemangkasan Cuti Bersama Akan Sia-sia

SHARE

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat


CARAPANDANG.COM -  Pemerintah akhirnya resmi memangkas jumlah cuti bersama dalam libur akhir tahun 2020. Libur panjang akhir tahun  dipangkas tiga hari. Pengurangan jumlah libur akhir tahun ini dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona.

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, keputusan tersebut juga harus diikuti dengan disiplin penerapan protokol kesehatan aturan pengendalian pergerakan massa yang ketat. Jika tidak maka upaya pemerintah akan sia-sia.

"Tanpa protokol kesehatan yang ketat, upaya pemangkasan cuti bersama akhir tahun akan sia-sia. Intinya jangan sampai terjadi kerumunan massa saat liburan akhir tahun yang berpotensi menciptakan klaster penularan baru Covid-19," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (2/12).

Dia menilai upaya pemerintah untuk menekan penularan virus Covid-19 akan berhasil jika para pemangku kepentingan bisa mengendalikan pergerakan massa yang bisa menciptakan kerumunan di sejumlah tempat.

"Jadi meskipun durasi liburan dikurangi, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun masyarakat wajib mengendalikan pergerakan massa," ujarnya.

Menurut dia, dari sisi pemerintah harus ketat memberlakukan aturan pengendalian yang ada sehingga tidak terjadi kerumunan. Sementara itu, dari sisi masyarakat, harus disiplin memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan saat menikmati hari liburan.

"Karena pada Desember 2020 ini kerawanan terjadinya kerumunan bukan hanya terjadi pada liburan akhir tahun. Pada 9 Desember 2020, saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah di 270 kabupaten dan kota juga berpotensi terjadi kerumunan di tempat-tempat pemungutan suara," ujar politikus Partai NasDem ini.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi  telah memangkas  jumlah cuti bersama dalam libur akhir tahun 2020. Libur panjang akhir tahun  dipangkas tiga hari.

"Secara teknis, keputusan libur panjang dan cuti bersama dipangkas 3 hari, 28, 29 dan 30. Setelah keputusan ini  akan kesepakatan yang akan ditandatangan oleh MenPANRB, Menaker, dan Menag," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers yang digelar Selasa (1/12).

Muhadjir menjelaskan, libur Natal dan Tahun Baru tetap yaitu tanggal 25 Desember dan 1 Januari. Kemudian, ada pengganti hari libur Lebaran sebanyak satu hari. Dengan begitu, libur akhir sebagai berikut: mulai 24-27 Desember adalah libur Natal.

“Jadi libur akhir tahun mulai tanggal 24, 25,26,27, 24 dan 25 libur Natal, 26 otomatis Sabtu dan 27 Minggu," kata Muhadjir.

Kemudian,  tanggal 28,29, dan 30 Desember diputuskan tidak ada libur. Adapun pada tanggal 31 Desember adalah libur sebagai pengganti libur Libur Lebaran serta tanggal 1 Januari  yang memang adalah hari libur. "Karena pada tanggal 1 Januari dan 2 adalah Sabtu, tanggal 3 Januari juga hari Minggu sehingga otomatis menjadi hari libur," jelas Muhadjir.

Keputusan ini tak pelak mengubah libur dan cuti bersama yang semula akan berlangsung dari 24 Desember 2019 hingga 3 Januari 2021. Â