Muhammadiyah Nilai RUU HIP Bertentangan Dengan UUD 1945

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM - Muhammadiyah menilai RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang sedang dibahas memiliki materi yang bertentangan dengan UUD 1945 dan beberapa regulasi lain.

"Terutama UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti dalam jumpa pers di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Senin (15/6).

Abdul Mu'ti meminta pembahasaan RUU HIP tidak diteruskan pembahasannya untuk menjadi undang-undang. Pasalnya, RUU ini tidak terlalu mendesak atau urgent untuk bangsa ini. 

Dia mengatakan Tim PP Muhammadiyah sudah mengkaji rancangan undang-undang tersebut. Secara hukum kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai negara, kata dia, sejatinya sudah sangat kuat sehingga RUU HIP belum perlu. "Landasan perundang-undangan tentang Pancasila telah diatur dalam TAP MPRS No XX/1966 juncto TAP MPR No V/1973, TAP MPR No IX/1978 dan TAP MPR No III/2000 beserta beberapa regulasi turunan turunannya sudah sangat memadai," katanya.

Dalam pasal 5 (e) UU 12/2011 dan penjelasannya, kata dia, disebutkan pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas kedayagunaan dan kehasilgunaan.

Peraturan, lanjut dia, dibuat memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Dia mengatakan RUU HIP juga memiliki persoalan serius dengan tidak mencantumkan TAP MPRS No XXV/1966 sebagai salah satu pertimbangan draft undang-undang. Dalam ketetapan MPRS itu, kata Mu'ti, menimbang secara jelas "bahwa paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme pada inti hakekatnya bertentangan dengan Pancasila.