Optimalisasi PAD Sebagai Sumber Biaya Pembangunan, Pemkab Agam Aktif Cari Terobosan

SHARE

Kepala Bapenda Agam, Endrimelson, menyampaikan bahwa kegiatan ini didasari oleh UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 70/PMK.03/2002, dan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024 Bapenda Kabupate


Laporan: Linda Sari

AGAM, CARAPANDANG - Sesuai dengan visi misi yang diusung oleh Bupati Agam, Dr H Andri Warman MM dalam membangun perekonomian masyarakat yang kokoh melalui optimalisasi sumber daya daerah, Pemerintah Kabupaten Agam gelar Rapat Optimalisasi PAD bersama Instansi Vertikal di Aula Utama Kantor Bupati Agam, Lubuk Basung, Kamis (25/4).

Rapat yang dihadiri oleh berbagai instansi, termasuk PPSDM Kemendagri Regional Bukittinggi, Balai Veteriner Bukittinggi, Samsat Bukittinggi, Samsat Lubuk Basung, Bawaslu, KPU, PN, Lapas, BPN, dan lainnya, bertujuan untuk memperkuat pemahaman tentang regulasi pajak daerah, khususnya Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT).

Kepala Bapenda Agam, Endrimelson, menyampaikan bahwa kegiatan ini didasari oleh UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 70/PMK.03/2002, dan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024 Bapenda Kabupaten Agam. Regulasi ini memberikan landasan yang kuat untuk memperkuat hubungan keuangan pusat dan daerah.

PBJT untuk makanan dan minuman, yang dulunya dikenal dengan nama Pajak Restoran, menjadi fokus dalam rapat ini. Endrimelson menekankan pentingnya kepatuhan dan kontribusi yang optimal terhadap pembangunan daerah. 

"Mari kita manfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi dan bertukar informasi secara produktif. Dengan kerjasama yang solid, kita akan dapat mencapai kemajuan yang signifikan dalam mengaplikasikan PBJT ini," ujarnya.

Dukungan, kerjasama, fasilitasi, dan kolaborasi dari semua pihak, termasuk instansi vertikal, sangat diharapkan untuk optimalisasi PAD melalui PBJT. "Ayo bayar pajak dan retribusi demi pembangunan dan kesejahteraan negeri. Mari berkontribusi untuk negeri dengan bayar pajak dan retribusi," tambahnya.

Selain sosialisasi tentang pajak daerah, rapat ini juga mencakup pendaftaran Nomor Objek Pajak untuk instansi vertikal. Secara bersamaan, diperkenalkan pula aplikasi "Lapak Agam" sebagai alat bantu dalam pembayaran/penyetoran semua pajak daerah ke kas daerah. 

Lapak Agam adalah Layanan Pajak berbasis Smartphone yang telah tersedia di app store dan play store. Dalam satu aplikasi Lapak Agam, pengguna dapat melakukan pendaftaran pajak sampai dengan pembayaran secara mudah dan efisien.