PAN Siapkan Nama Ali Mukhni Bertarung Di Pilgub Sumbar

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sumatera Barat  menyiapkan nama Ali Mukhni untuk bertarung pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar  pada 9 Desember 2020.

Sekretaris DPW PAN Sumbar Indra Dt Rajo Lelo di Padang, Rabu (24/6), mengatakan keputusan itu sudah bulat dan tinggal menunggu surat dari DPP saja.

Ia mengatakan Ali Mukhni yang merupakan Ketua DPW PAN Sumbar merupakan kader terbaik partai yang akan diusung dalam pilgub setempat mendatang.

Awalnya, ada dua kader yang akan direkomendasikan untuk maju dalam Pilgub Sumbar, yakni Ali Mukhni dan Epyardi Asda. Namun, setelah melihat dinamika di lapangan, Epyardi Asda memilih maju di Pilkada Solok

Hal tersebut, katanya, membuat hanya ada satu nama kuat yang akan diusung partai berlambang matahari tersebut dalam pilgub setempat.

Ia mengatakan DPW PAN Sumbar tengah berupaya menjalin komunikasi politik dengan berbagai partai.

PAN memiliki 10 kursi di DPRD Sumatera Barat dan hanya membutuhkan tiga kursi lagi untuk memenuhi ambang batas dukungan guna mengusung pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur pada pilkada mendatang.

“Untuk Ali Muhkni ini dinamis, bisa maju untuk calon gubernur dan bisa juga maju sebagai wakil gubernur. Semua kita serahkan kepada dirinya untuk memilih,” kata dia.

Sejauh ini, PAN Sumbar sudah menjalin komunikasi lisan, antara lain dengan Partai Demokrat yang memiliki 10 kursi di DPRD Sumbar, PDI Perjuangan dan PKB Sumbar yang memiliki masing-masing tiga kursi di DPRD Sumbar.

“Kita akan mengusung pasangan terbaik tidak hanya untuk partai pengusung tapi lebih kepada masyarakat Sumbar. Kita ingin kepala daerah nanti benar-benar peduli akan kesejahteraan masyarakat dan mampu membangun daerah ini lebih baik lagi,” kata dia.

Sebelumnya, KPU Sumatera Barat membuka pendaftaran calon kepala daerah yang akan maju dalam perhelatan Pilkada Sumbar pada 2020.

Komisioner KPU Sumatera Barat Gebril Daulai mengatakan pendaftaran akan dibuka selama tiga hari, mulai 4 hingga 6 September 2020, pengumuman pendaftaran dilakukan pada 28 Agustus sampai 3 September 2020.

Penetapan pasangan calon kepala daerah dilakukan pada 23 September 2020 dan pengambilan nomor urut pasangan calon dilakukan keesokan harinya.

Saat pendaftaran pasangan calon, pimpinan partai politik harus menyampaikan surat keputusan kepengurusan dan jika terjadi sengketa KPU akan mengambil SK yang paling terakhir.

"Kalau sudah masuk berkas maka tidak bisa lagi diubah sampai habis masa pendaftaran, kecuali beberapa alasan seperti ada pengurus yang meninggal dunia," katanya.