Pansus Terima Masukan Warga, Tanah Surat Ijo Bukan Aset Pemkot Surabaya

SHARE

Pansus Terima Masukan Warga, Tanah Surat Ijo Bukan Aset Pemkot Surabaya


CARAPANDANG.COM – Panitia Khusus (Pansus) Retribusi Aset Kekayaan Daerah DPRD Kota Surabaya menerima masukan dari warga agar lahan berstatus surat ijo atau izin pemakaian tanah (IPT) yang selama ini ditempati warga tidak dijadikan aset kekayaan daerah.

Anggota pansus Raperda Retribusi Kekayaan Daerah DPRD Surabaya Jhon Tamrun, di Surabaya, Kamis, mengatakan pihaknya akan pertimbangkan dan mempelajari lebih lanjut terkait warga penghuni lahan berstatus surat ijo.

"Aspirasi warga itu akan kami bawa ke rapat pansus aset kekayaan daerah," katanya.

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan usulan-usulan dari warga ini dirasa penting agar penyusunan perda itu nantinya bisa mengakomodir kepentingan warga, sehingga perda itu nantinya tidak salah.

Bahkan, Ketua Pansus Retribusi Aset Kekayaan Daerah DPRD Surabaya, Mahfudz sebelumnya mengatakan pansus akan mempertimbangkan rencana penghapusan surat ijo atau izin pemakaian tanah (IPT).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan pada dasarnya setiap bangunan atau tanah yang didirikan di atas tanah Pemkot Surabaya akan dikenakan retribusi. Maka, sudah sewajarnya jika pemilik bangunan membayar retribusi ke pemkot.

Tetapi, lanjut dia, yang menjadi permasalahan selama ini ialah satu tempat terdapat dua penarikan retribusi yakni retribusi IPT dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). "Itu yang menjadi masalah selama ini," ujarnya.

Oleh sebab itu, lanjut dia, pihaknya tengah memaksimalkan jika nantinya dibutuhkan untuk diturunkan maka akan diturunkan, begitu juga penghapusan surat ijo.

Diketahui ratusan warga penghuni surat ijo Kertajaya sempat mendatangi DPRD Surabaya pada Senin (9/3) warga meminta agar pansus Raperda Retribusi Kekayaan Daerah, tidak memasukkan tanah surat ijo ke dalam kekayaan daerah.

Salah seorang warga penghuni surat ijo, Indung Sutrisno, mengatakan penguasaan tanah surat ijo oleh Pemkot Surabaya tidak sah, karena dilakukan saat tanah tersebut tidak kosong melainkan sudah dihuni warga. Selain itu, lanjut dia, Pemkot Surabaya saat menguasai tanah tersebut tidak memberikan ganti rugi ke warga.

"Selain itu berdasarkan Undang-Undang Agraria, Hak Pengguna Lahan (HPL) boleh dikuasai Pemkot asal untuk kepentingan pemerintahan daerah, tapi ini dikuasai untuk jadi miliknya," katanya.

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu sebelumnya menyampaikan soal retribusi pemakaian kekayaan daerah secara umum akan diatur di dalam Perda Perubahan Nomor 2 Tahun 2013.

"Sebetulnya perda sendiri kan sudah ada, hanya kita melakukan perubahan dan ada yang direvisi. Kalau di dinas tanah revisi tidak banyak yang dimasukkan," kata Maria Theresia Ekawati Rahayu yang kerap dipanggil Yayuk .

Yayuk menjelaskan, jika pemkot memiliki banyak tanah yang digunakan pihak ketiga dan sudah diatur pada Perda Nomor 13 Tahun 2010 lalu diubah pada Perda Nomor 2 Tahun 2013 dan sekarang pihaknya tengah mengajukan perubahan lagi.