Para Praktisi & Akademisi Gugat Ambang Batas Pencalonan Presiden

SHARE

Pemilu (berita satu)


CARAPANDANG.COM – Gabungan praktisi dan akademisi menggugat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut sudah didaftarkan sejak 13 Juni 2018.

Gugatan ini diajukan oleh 12 orang praktisi dan akademisi seperti, M. Busyro Muqoddas, M. Chatib Basri, Faisal Basri, Hadar N. Gumay, Bambang Widjojanto, Rocky Gerung, Robertus Robet, Feri Amsari, Angga D. Sasongko, Hasan Yahya, Dahnil A. Simanjuntak, dan Titi Anggraini.

"Kami mengajukan permohonan ini sebagai orang-orang yang non partisan tidak ada tujuan untuk kepentingan pasangan calon tertentu atau partai politik tertentu dalam pemilihan presiden atau pemilu kita yang kurang lebih 10 bulan lagi ke depan," kata mantan pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay di gedung MK, Jakarta Pusat Kamis (21/6/2018) seperti dilansir Merdeka.

Ada beberapa alasan gugatan diajukan. Diantaranya untuk mencegah terjadinya calon tunggal. Dengan presidential threshold 20 persen maka berpotensi munculnya calon tunggal yang tidak sesuai dengan konstitusi.

Basis presidential threshold yang menggunakan dasar pemilu anggota DPR sebelumnya juga dipermasalahkan. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 dimana pengusulan capres dilakukan oleh parpol peserta pemilu yang akan berlangsung.