Pasien Covid-19 Tetap Bisa Mencoblos Di Pilkada 2020

SHARE

Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau, Arison 


CARAPANDANG.COM -  Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Arison  mengatakan, bahwa hak pilih seluruh pasien Covid-19 pada Pilkada 2020 akan tetap terpenuhi.

"Hak pilih pasien Covid-19  yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada Pilkada 2020 akan diperhatikan. Itu tugas konstitusi yang harus dilaksanakan pada Pilkada Kepri 2020," katanya di Tanjungpinang, Kamis (24/9).

Arison mengatakan untuk surat suara akan dihantarkan langsung kepada pasien Covid-19 oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Dan melalui surat suara inilah mereka mencoblos calon kepada daerah yang mereka kehendaki. 

Lebih lanjut dia menjelaskan para petugas KPPS juga  akan mendatangi kediaman pasien Covid-19  yang tidak bergejala, dan menjalani karantina mandiri. Sementara untuk pasien yang dirawat atau menjalani karantina terpadu di rumah sakit, petugas akan berkoordinasi dengan tim medis sehingga hak suara mereka dapat diakomodasi.

"KPU RI masih menyiapkan kebijakan untuk mengakomodasi pemilih yang tertular Covid-19  yakni kotak suara keliling. Nanti petugas yang mendatangi pemilih tersebut di kediaman mereka atau ke rumah sakit setelah berkoordinasi dengan tim medis," ujarnya.

Arison mengatakan seluruh petugas dilengkapi alat pelindung diri seperti menggunakan masker, sarung tangan, dan pelindung wajah agar tidak tertular Covid-19 saat bertugas. Mereka juga mendapat pengarahan terkait teknis menyampaikan surat suara yang aman terhadap pasien Covid-19.  Seluruh logistik yang dibawa akan dibungkus dengan plastik sehingga dapat disemprot dengan disinfektan sebelum maupun setelah proses pemungutan suara.

"Kami berharap seluruh petugas di lapangan berhati-hati dalam melaksanakan tugas," ucapnya.
Â