Paslon Sabar Serahkan SK Pemberhentian Rahma, Pilwako Tanjungpinang Sah 2 Pasang

SHARE

Tim Sabar (kiri) menyerahkan SK Pemberhentian Rahma kepada Komisioner KPU Tanjungpinang (kanan)


CARAPANDANG.COM - Pasangan calon wali kota Tanjungpinang nomor urut 1, Syahrul-Rahma (Sabar) akhirnya menutup drama politik tentang melawan kotak kosong. Hari ini, Jumat (25/5/2017) Tim Sabar mendatangi KPU Tanjungpinang untuk mengantarkan persyaratan yang sempat menjadi polemik. Itu adalah, SK pemberhentian Rahma dari anggota DPRD Tanjungpinang yang tidak mendapatkan persetujuan dari Partai. Tim Sabar akhirnya mengantongi SK gubernur Kepulauan Riau tentang Pemberhentian Rahma. Untuk itu, mereka menegaskan Pilwako Tanjungpinang tidak akan melawan kota kosong dan sah 2 pasang.

SK dengan nomor 768 Tahun 2018 telah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang.

“Alhamdulillah kita sudah terima pukul 11.00 tadi,” ungkap Ketua Tim Pemenangan Sabar Ade Angga saat menyerah SK ke KPU Tanjungpinang.

Dia mengatakan, penyerahan SK tersebut merupakan jawaban atas pertanyaan masyarakat, yang sebelumnya disuguhkan dengan isu Pemilihan Wali Kota Tanjungpinang lawan kotak kosong.

“Ini sebagai jawaban dari masyarakat, InsyaAllah akan ada pesta demokrasi sesungguhnya, ada dua peserta yang akan bertarung,” ujarnya.

Sementara itu, Kemosisoner KPU Tanjungpinang yang menerima rombongan, Djauhari pun akhirnya menyatakan bahwa Rahma telah melengkapi persyaratan dan sah mengikuti Pilwako Tanjungpinang.

"Dengan adanya SK Gubernur ini, suratnya asli, jadi Paslon Satu, khususnya ibu Rahma dinyatakan sah dan dapat ikut dalam Pilwako," tutur Djauhari.

"Kalau kemarin statusnya BMS (Belum memenuhi syarat.red)), sekarang sudah MS (memenuhi syarat.red)," tambahnya.