Pemberantasan Narkotika Harus Dengan Sinergitas Antar Lembaga Dan Masyarakat

SHARE

Irjen Pol Abdul Rakhman Baso saat hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang dilaksanakan oleh BNNP Sulawesi Tengah.


CARAPANDANG.COM -  Negara tidak boleh kalah dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Membangun sinergi antar lembaga dan masyarakat harus terus diperkuat. 

Demikian disampaikan  Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Irjen Pol Abdul Rakhman Baso saat konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika, di halaman Kantor BNN Provinsi Sulteng di Palu, Selasa (15/9). 

Dia mengatakan bahwa Polda Sulteng akan bersinergi dengan BNN dalam hal pencegahan dan penindakan peredaran barang haram tersebut.

Lebih lanjut Jenderal Bintang Dua itu  menjelaskan dari  sisi penindakan, ia menegaskan harus memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah kerja Polda Sulteng. "Tindak tegas pelaku, kita tidak boleh kalah," tegasnya. 

Dia mengemukakan penindakan dan pencegahan peredaran narkotika tidak boleh dilakukan secara terpisah oleh masing-masing instansi dan lembaga, tetapi harus bersinergi dan bekerjasama.

Dia menyatakan bahwa Polda Sulteng siap bekerjasama dengan BNN Provinsi Sulteng dalam hal melakukan pencegahan dan penindakan peredaran narkotika. "Kita perang dengan narkotika, karena itu kita tidak boleh kalah dalam peperangan ini," katanya.

BNN Provinsi Sulteng telah mengungkap berbagai kasus narkotika sejak Januari – Agustus 2020 sebanyak 15 kasus, yang melibatkan 29 orang tersangka. Barang bukti yang telah disita oleh BNN se-Sulawesi Tengah adalah, shabu sebanyak 1174,66 gram, ganja 960 gram, uang tunai sebanyak Rp32 Juta, kendaraan roda dua 1 Unit dan roda empat 2 Unit.

Irjen Pol Abdul Rakhman Baso hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang dilaksanakan oleh BNNP Sulawesi Tengah, didampingi oleh Kepala BNNP Sulteng, Brigjen Pol Sugeng Suprijanto, Kepala Pengadilan Negeri Palu, Kepala Kanwil Kemenkum-HAM Provinsi Sulteng, serta beberapa perwira kepolisian.