Pemerintah Fasilitasi Pembuatan Sim A Umum Kolektif Bagi Pengemudi Angkutan Online

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Pemerintah akan memfasilitasi Pembuatan SIM A Umum Kolektif bagi operator atau pengemudi angkutan sewa khusus (online) dan taksi reguler wilayah Jabodetabek.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, mengemukakan, pembuatan SIM A umum kolektif tersebut akan di gelar pada Minggu, 25 Februari 2018 di Ex Air Mancur Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta mulai pukul 07.00 WIB. 

"Pemerintah memfasilitasi pembuatan SIM A Umum, agar para pengemudi angkutan online dan juga taksi reguler dapat bekerja dengan tenang sesuai ketentuan yang berlaku. Kami bekerja sama dengan pihak swasta melalui program CSR mereka, untuk memberi insentif bagi para pengemudi angkutan online dan taksi reguler yang akan membuat SIM A Umum, setiap pendaftar hanya dikenakan biaya sebesar Rp100.000 per orang," jelas Budi Setiyadi, Kamis (22/2).

Meski di fasilitasi, Dirjen Budi menegaskan bahwa proses pembuatan SIM A Umum Kolektif ini tetap melalui prosedur yang sudah diterapkan oleh Kepolisian. "Saya berharap para pengemudi angkutan online ataupun angkutan taksi reguler dapat segera memenuhi ketentuan yang berlaku yaitu memiliki SIM A Umum," katanya.

Tidak hanya pembuatan SIM A umum kolektif saja, namun Dirjen Budi juga menyinggung soal kemudahan permohonan uji KIR bagi kendaraan angkutan online. "Yang dipermudah itu prosedurnya, namun kualitas pengujian kendaraan tersebut tetap secara teknis harus benar-benar memenuhi persyaratan keselamatan dan laik jalan," tegasnya.

Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya, didukung pihak swasta menggelar kegiatan ini dengan kuota keseluruhan 600 orang dari Jabodetabek. 

Para pendaftar terlebih dahulu akan mengikuti pelatihan di ISDC komplek Satpas Jalan Daan Mogot KM 11 Jakarta yang dijadwalkan pada Sabtu, 24 Februari 2018. Berikutnya direncanakan akan diadakan kegiatan serupa di Surabaya, Jawa Timur.