Pemerintah Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Umrah Semasa Pandemi Covid-19

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM -  Setelah Arab Saudi memutuskan kembali menerima jamaah yang hendak beribadah di Kota Suci Mekkah dan Madinah pemerintah langsung  menerbitkan aturan penyelenggaraan ibadah umrah semasa pandemi Covid-19. 

Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Oman Fathurahman dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Senin (2/11), mengatakan bahwa ketentuan umrah semasa pandemi tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No.719 Tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi. 

"Alhamdulillah jamaah Indonesia termasuk yang diizinkan berangkat umrah. Semua pihak harus memahami regulasinya," katanya.

Dia mengatakan bahwa pedoman penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi disusun merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan oleh Arab Saudi serta ketentuan pencegahan penularan Covid-19 yang berlaku di dalam negeri.

"Misalnya memasukan  syarat tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Ini sudah menjadi ketentuan Kemenkes," kata dia.

"Ada juga ketentuan terkait karantina. PPIU harus memfasilitasi karantina jemaah, baik ketika di Saudi dan ketika pulang. Kita punya ketentuan, bahwa orang yang pulang dari luar negeri, tidak hanya jamaah umrah saja, harus menjalani karantina," katanya.

Pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19  mencakup ketentuan mengenai syarat calon jamaah; protokol kesehatan; karantina; transportasi, akomodasi, dan konsumsi; kuota pemberangkatan; pembiayaan; dan pelaporan. Menurut ketentuan pemerintah, calon jamaah umrah berusia 18 sampai 50 tahun, tidak punya penyakit penyerta, dan menyampaikan dokumen kesehatan bukti bebas Covid-19. 

"Jika jemaah tidak dapat memenuhi persyaratan bukti bebas Covid-19,  maka keberangkatannya ditunda sampai dengan syarat tersebut terpenuhi," kata Oman.

Pemerintah mewajibkan penerapan protokol kesehatan dalam seluruh kegiatan pelayanan perjalanan ibadah umrah di dalam negeri, saat dalam perjalanan, selama di Arab Saudi, sampai jamaah kembali ke Tanah Air.

Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jamaah yang akan berangkat ke Arab Saudi dan setelah tiba dari Arab Saudi. Karantina bisa dilakukan di asrama haji atau hotel yang ditunjuk oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Pemberangkatan dan pemulangan jamaah umrah hanya boleh dilakukan melalui bandara internasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yakni Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan, dan Bandara Kualanamu di Sumatera Utara.