Pemkot Jakarta Utara Segel Karoke Di Penjaringan

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM- Pemerintah Kota Jakarta Utara menyegel tempat usaha karaoke di Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara lantaran tidak mengantongi izin usaha dan beroperasi saat Ramadhan ini.

Camat Penjaringan Mohammad Andri mengatakan penyegelan usaha karaoke di Jalan Jelambar Kebon Pala TPI nomor 12A, RT01/07, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara itu dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja tingkat kecamatan dan Kota Jakarta Utara, didampingi aparat kepolisian dan TNI.

Penutupan ditandai dengan penempelan dua stiker segel dan pemasangan Satpol PP line di sekeliling pagar. Tempat usaha berbentuk rumah toko (ruko) itu juga dipastikan tidak mengantongi izin usaha.

"Kegiatan malam hari ini kami menutup tempat usaha karaoke tanpa izin yang dilaksanakan oleh rekan-rekan Satpol PP. selain itu, penertiban juga dilaksanakan dalam rangka menegakkan ketertiban umum dalam rangka bulan suci Ramadhan," kata Andri, saat saat dikonfirmasi, Sabtu.

Tiga tahapan Surat Peringatan (SP) pun sudah dilayangkan kepada pemilik usaha melalui seorang penjaga tempat usaha berinisial MRH.

Bahkan, pihaknya kerap mendapat aduan masyarakat terkait kebisingan tempat karaoke yang berada di lingkungan perumahan.

Penyegelan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja, dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum.

"Jadi tempat usaha yang beroperasi setahun lalu ini sebenarnya hanya mengantongi izin perumahan, namun dijadikan tempat usaha karaoke oleh pemiliknya, sehingga menimbulkan kebisingan dan diadukan masyarakat kepada kami," ujarnya pula.

Ketua RW 07 Kelurahan Pejagalan Suhartoyo menambahkan, pihaknya tidak pernah menerima permohonan izin usaha beroperasi tempat karaoke tersebut. Pengontrolan akan terus dilakukan untuk menjaga agar tempat karaoke tersebut tidak lagi beroperasi setelah penutupan.

"Tentu kami akan berkoordinasi dengan aparat keamanan dan pemerintah agar tempat usaha karaoke ini tidak lagi beroperasi," ujarnya lagi