Pemkot Makassar Setujui Penambahan Anggaran Pilkada 2020

SHARE

Ilustrasi


CARAPANDANG.COM -  Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar mengatakan bahwa Pemerintah Kota setuju  telah menambah anggaran untuk  Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar  sebesar Rp6,8 miliar.

"Angka tersebut muncul setelah kami melakukan pencermatan dengan melakukan restrukturisasi anggaran, dengan menghilangkan, mengurangi dan mengubah beberapa kegiatan karena imbas dari pandemi Covid-19," jelasnya di Makassar,  Jumat (19/6).

Dia menjelaskan penambahan anggaran terpaksa diajukan, sebab pada Pilkada yang akan digelar Desember mendatang terdapat penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS), Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sesuai dengan petunjuk Peraturan KPU nomor 5 tahun 2020 dan Protokol Kesehatan di masa pandemi.

Pengurangan kegiatan yang sudah dilakukan perubahan seperti, sosialisasi langsung, deklarasi damai, termasuk rapat kordinasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang.

Selain itu, hasil pencermatan awal untuk kebutuhan anggaran tambahan Pilkada Makassar diprediksi sebesar Rp15 miliar lebih, dengan rincian Rp9 miliar lebih bagi honor petugas adhoc yang sudah diajukan sebelum pandemi, dan Rp6 miliar lebih untuk anggaran tambahan yang timbul selama pandemi.

Selanjutnya, kemudian dilakukan pencermatan kembali dan diperoleh Rp11 miliar. Anggaran ini bertambah menyusul penambahan TPS dari semula sebanyak 2.099 bertambah 2.390, sebab aturan yang ada maksimal satu TPS yang dibolehkan 475 pemilih dan maksimal 500 pemilih. "Hasil akhir, finalnya ditambah Rp6,8 miliar setelah dilaksanakan pencermatan anggaran secara seksama, beberapa item kegiatan terpaksa dikurangi, tetapi itu tidak menghalangi proses tahapan," ungkap mantan Ketua AJI Makassar itu.