Pemprov DKI Jakarta Relaksasi Aturan Pencairan KJP Saat PSBB

SHARE

Anies Baswedan bersama para guru (Ditjen GTK)


CARAPANDANG.COM - Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk merelaksasi skema pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memberikan kemudahan bagi para penerimanya dalam memanfaatkan dananya, menyusul situasi pandemi COVID-19 di Jakarta.

"Berkat kebijakan ini, keseluruhan dana yang masuk, dapat digunakan langsung secara tunai maupun non tunai," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana di Jakarta, Jumat.

Dikatakannya, kemudahan itu, adalah Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang mengambil inisiatif menggabungkan dana rutin dan dana berkala tiap bulannya, serta menghapus sementara kewajiban pencairan non tunai. Ia memberikan contoh, pada masa normal, penerima KJP Plus untuk jenjang SD menerima dana sebesar Rp250.000, pencairan dana dibagi menjadi dua bagian yakni dana rutin dan berkala.

Dana rutin dicairkan setiap bulan sebesar Rp135.000, dapat diambil tunai Rp100.000, sisa dana dibelanjakan non tunai, biasanya untuk belanja pangan murah.

Sementara itu, dana berkala sebesar Rp115.000 per bulan dicairkan tiap enam bulan sekali di akhir semester, untuk dibelanjakan kebutuhan siswa secara non tunai.

Pada Juni, yang biasanya dicairkan langsung semua dana berkala selama 6 bulan untuk dibelanjakan non tunai keperluan sekolah, saat ini ditiadakan dan dicairkan per bulan. Sehingga, jumlah nominal yang akan cair per bulan sebesar Rp250.000 jenjang SD, Rp300.000 jenjang SMP, Rp420.000 jenjang SMA, Rp450.000 jenjang SMK dan Rp300.000 jenjang PKBM.

Selain itu, dinas juga akan menghapus sementara belanja pangan murah. Sebagai gantinya, Pemprov DKI Jakarta menyediakan paket bantuan sosial gratis selama masa PSBB, sehingga dana pada KJP Plus yang awalnya diperuntukkan bagi pembelian pangan murah, dapat dipakai untuk keperluan lain yang lebih mendesak.

Meski begitu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menekankan bahwa kebijakan ini berlaku di waktu khusus. "Skema ini sudah bisa dicairkan mulai Mei 2020, dan berlaku selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," ujarnya.

Nahdiana juga menjelaskan adanya dana tambahan bagi siswa yang baru lulus SMA/SMK. "Bagi penerima KJP Plus yang sudah di kelas XII atau yang bersiap memasuki jenjang kuliah, akan tetap mendapat dana awal Rp500.000 per orang," ucap beliau.