Peneliti: Munculnya Paham Khilafah Hal Yang Lumrah

SHARE

Istimewa (Net)


CARAPANDANG.COM - Peneliti Senior The Wahid Foundation Alamsyah M Djafar mengatakan gagasan semacam khilafah akan terus hadir ketika ada masalah dengan pengelolaan negara atau krisis-krisis yang terjadi di tengah masyarakat.

”Jadi itu akan bermunculan dan saya kira hal yang lumrah saja dalam sejarah. Yang lain juga kita tahu ada juga yang seperti Sunda Empire, lalu kasus kelompok-kelompok agama baru seperti Lia Eden, kemudian gerakan-gerakan seperti Gafatar. Itu akan terus bermunculan," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (28/8). 

Maka itu, dia menyarankan agar gagasan tentang paham khilafah juga harus dilawan (dikonter) dengan gagasan yang menegaskan pemahaman tersebut tidak relevan di Indonesia, sehingga tidak laku di masyarakat.  "Yang harus terus di dorong kepada masyarakat adalah memastikan bahwa gagasan itu tidak laku di masyarakat,” ujarnya.

Menurut dia, pemikiran dan gagasan tidak dapat dilarang. Namun demikian, Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa negara baru dapat melakukan pembatasan atau bahkan menghukum seseorang atau kelompok jika bertentangan dengan UUD Pasal 28 yaitu Hak dan Kewajiban Warga Negara.

”Di situlah kemudian negara dapat membatasi melalui mekanisme hukum. Contoh misalnya ada kelompok tertentu yang mengembangkan gagasan khilafah dalam konteks ilmiah dia belum bisa dijerat dengan hukum atau sanksi, kecuali ketika mereka mulai membuat ujaran-ujaran kebencian terhadap orang yang tidak ikut mendukung khilafah. Nah itu dapat ditangani oleh hukum,” terang Alamsyah.

Menurut dia, gagasan harusnya dilawan juga dengan gagasan, baru ketika gagasan itu berubah menjadi rencana makar dan penggalangan kekuatan baru kemudian ditindak tegas oleh hukum. Selain itu menurutnya, jika ada isu kelompok yang ingin makar dan sebagainya tentu negara dapat memantau mereka dengan perangkat intelijen yang ada.

”Sebetulnya kita kan ada perangkat intelijen untuk memantau itu semua agar bisa membuktikan apakah itu betul suatu gerakan yang dapat dinyatakan sebagai gerakan makar atau tidak. Itu artinya harus ada pemantauan terhadap gerakan-gerakan semacam ini,” jelas peraih Master bidang Kebijakan Publik dari School of Government and Public Policy (SGPP) ini.