Pengamat: GBHN Sudah Tidak Relevan Lagi

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM - Ahli hukum tata negara,  Bivitri Susanti mengatakan bahwa GBHN tidak perlu diadakan lagi. Sebab saat ini sudah memiliki Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 mengenai Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Ini bisa dijadikan sebagai dasar dari pembangunan nasional. 

"Dalam undang-undang itu ada rencana pembangunan jangka panjang, bukan hanya menengah. Bentuknya undang-undang, artinya itu dibahas juga oleh DPR, partai-partai politik juga. Jadi tidak akurat kalau misalnya dikatakan kita tidak punya haluan negara," ujarnya seperti dilansir Antara, Selasa (13/8).

Menurutnya  UU Nomor 25 Tahun 2004 merupakan landasan hukum pelaksanaan perencanaan pembangunan di Indonesia, lahir setelah amandemen UUD 1945 yang menghapuskan fungsi MPR dalam menyusun dan menetapkan GBHN.

Sebelumnya, Kongres V PDI Perjuangan merekomendasikan agar MPR kembali diberikan kewenangan menetapkan GBHN dengan alasan diperlukan haluan negara yang ditetapkan MPR sebagai representasi seluruh rakyat Indonesia. Beberapa tokoh sudah angkat suara mengenai wacana tersebut, mulai dari Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Ketua DPR Bambang Soesatyo yang menyebut perlu kajian lebih lanjut dan tidak harus dilakukan terburu-buru.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDIP Ahmad Basarah mengatakan haluan negara yang diusulkan bukan hanya haluan pembangunan nasional oleh pihak eksekutif semata, melainkan juga menghadirkan haluan lembaga-lembaga negara yang wewenangnya diberikan oleh UUD 1945.

Menurut Bivitri, GBHN sudah tidak relevan dalam sistem tata negara yang berlaku di Indonesia saat ini, karena GBHN adalah mandat yang diberikan MPR kepada presiden, yang dulu bila tidak dilakukan bisa menjadi alasan pemakzulan. Namun, setelah dilakukan amandemen undang-undang pascareformasi hal itu tidak berlaku lagi, karena presiden tidak bisa dijatuhkan di tengah masa jabatannya kecuali melakukan tindakan pidana tertentu.